Kepala Desa Kohod, Arsin, "kabur" atau menghindari wartawan setelah terlibat debat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, terkait pagar laut di wilayahnya.
Peristiwa ini terjadi usai kunjungan Nusron di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Nusron menjelaskan bahwa mereka sempat berdebat saat meninjau lokasi pagar laut yang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Pak lurah ngotot bahwa itu (area pagar laut Tangerang) dulunya empang. Ya, Pak Lurah. Katanya ada abrasi," kata Nusron kepada wartawan di lokasi.
Arsin mengungkapkan kepada Nusron bahwa lahan di lokasi pagar laut dulunya merupakan daratan yang berfungsi sebagai empang. Namun, daratan tersebut terkena abrasi, dan tanggul dibuat pada 2004 untuk mencegah abrasi lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, Nusron menjelaskan bahwa lahan tersebut kini sudah berubah menjadi lautan atau yang disebut tanah musnah.
"Karena sudah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat masalah garis pantai. Kalau dulunya empang, tapi yang di sana tadi karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang," ujar Nusron.
Setelah sesi tanya jawab, Arsin yang berada di samping Nusron diminta untuk diwawancarai oleh awak media. Namun, ia menolak dengan alasan hendak menunaikan salat Jumat.
"Buru-buru mau Jumatan," kata Arsin singkat.
Kompas.com kemudian mencoba mengikuti Arsin hingga area parkiran untuk mengonfirmasi pernyataannya terkait debat dengan Nusron dan status tanah musnah. Namun, sejumlah pria yang diduga pengawal Arsin mencegah wartawan mendekat.
"Setop-setop saya mau Jumatan," ujar Arsin sebelum meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.
Hingga kini, keberadaan pagar laut di pesisir Desa Kohod masih menjadi tanda tanya. Nusron mengungkapkan bahwa lahan yang bersertifikat di lokasi tersebut mencakup 263 bidang, terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT IAM, 20 bidang SHGB atas nama PT CIS, 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang SHM.