Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan secara berkala setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.
Apabila telat melakukan perpanjangan hingga masa berlakunya habis, pemilik SIM harus membuat baru atau mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline di Satpas dan layanan SIM keliling terdekat, ataupun secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sementara, sesuai unggahan akun Instagram @simditlantasdiy, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM, yaitu:
SIM asli yang masih berlaku dan Fotokopi SIM secukupnya
KTP asli dan Fotokopi KTP secukupnya
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
Setelah dokumen lengkap, pemohon akan dikenakan tarif perpanjangan SIM yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjang SIM 2025:
SIM A, SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
SIM D dan D1: Rp 30.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.