Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Google Tanggapi Denda Rp 202,5 Miliar dari KPPU, Apa Kata Mereka?

Januari 22, 2025 Last Updated 2025-01-22T08:56:18Z


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LCC (Google).


Keputusan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Google.


Dalam pembacaan putusan di Kantor KPPU, Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana mengungkap, Google melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


Pasal kedua dilanggar adalah pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999, terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.


Majelis KPPU meminta perusahaan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store.


"Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar)," ujar Hilman.


Terkait keputusan KPPU ini, raksasa mesin pencari itu memberikan tanggapan. "Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," tulis pesan singkat perwakilan Google kepada tim Liputan6.com, Rabu (22/1/2025).


Menurut raksasa mesin pencarian tersebut, praktik yang diterapkan di Google berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.


Google Berikan Dukungan Aktif ke Pengembang di Indonesia


Dengan menyediakan platofrm aman bagi para pengembang aplikasi di Tanah Air, Google berharap dapat memberikan akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.


"Di luar platform kami, kami memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka."


Google menjelaskan, "kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan."


Putusan KPPU Lainnya


Selain itu, putusan Majelis KPPU juga meminta Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer mengikuti program user choice billing (UCB).


Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5 persen dalam kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.


Putusan Majelis KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.


"Memerintahkan terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan,” kata Hilman dalam Putusan Majelis KPPU.


Hilman melanjutkan, Google LLC juga diminta untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran.


Masih Bisa Ajukan Keberatan


Tetapi Hilman juga mencatat, Google LLC dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke pengadilan niaga dalam kurun waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.


“Apabila Google LLC yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, dianggap menerima putusan Komisi,” tutur Hilman.


"Demi memperoleh pemahaman komprehensif dan berimbang atas putusan tersebut, serta untuk menentukan langkah kami berikutnya, kami tengah menantikan salinan putusan tertulis secara lengkap," kata Google.


Perusahaan mengatakan, berdasarkan pemahaman, lazimnya keputusan ini tidak dibacakan seluruhnya dalam persidangan. "Kedepannya, kami berkomitmen untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait lainnya," ucapnya.


Terkait dengan Google Play, raksasa mesin pencarian ini menjamin toko aplikasi untuk perangkat Android mereka tidak akan mengalami perubahan dan akan berjalan seperti biasanya. "Google Play akan beroperasi seperti biasa, perubahan apa pun tidak akan dijalankan hingga putusan banding keluar."

×