Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Duel Truk Vs KA Sancaka Jadi Panjang, Pemilik Bakal Dibikin Kapok Pakai Cara Ini

Januari 13, 2025 Last Updated 2025-01-13T02:51:30Z


Sudah apes masih tertimpa tangga, inilah yang dialami pemilik truk satu ini.


Sudah kendaraannya diterjang Kereta Api Sancaka sampai rebahan, kini malah dituntut juga.


Ini setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta resmi mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemilik truk yang terlibat kecelakaan di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antara Stasiun Sragen dan Masaran pada Jumat (10/1/2025) dini hari.


Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyebut kecelakaan ini terjadi karena truk bermuatan berlebih tidak dapat melintasi perlintasan dan tertabrak kereta api Sancaka.


Akibatnya, lokomotif mengalami kerusakan dan jadwal perjalanan kereta jarak jauh terganggu.


“KAI Daop 6 akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk,” ujar Krisbiyantoro dikutip TribunJateng (10/1/2025).


Dugaan awal menunjukkan bahwa muatan truk yang berlebihan membuatnya terjebak di perlintasan.


Petugas penjaga jalan lintasan (PJL) telah berupaya memberikan peringatan bahaya kepada masinis KA Sancaka, namun kecelakaan tidak dapat dihindari meskipun pengereman telah dilakukan.


KAI menegaskan akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku.


Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terkait muatan berlebih dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun.


Saat ini, kerugian akibat kecelakaan tersebut masih dalam perhitungan, sementara lokomotif yang rusak sedang diperiksa di Balai Yasa Yogyakarta.


KAI berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di perlintasan kereta api, demi keselamatan bersama.

×