Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sudah Diumumkan KPU, Kapan Jadwal Putaran Kedua Pilkada Jakarta 2024?

Desember 01, 2024 Last Updated 2024-11-30T22:29:03Z


Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan kapan putaran kedua Pilkada 2024 bakal digelar.


Pilkada Jakarta 2024 berpotensi digelar sebanyak dua putaran karena tiga pasangan calon (paslon) yang mengikuti pemilihan pada Rabu (27/11/2024) belum ada yang meraih suara di atas 50 persen.


Berdasarkan hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan Litbang Kompas, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih suara sebesar 40,02 persen, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,49 persen, dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung Rano Karno 49,49 persen.


Hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 dari Charta Politika juga menunjukkan, Ridwan-Suswono meraih 39,25 persen, Dharma-Kun 10,60 persen, dan Pramono-Rano 50,15 persen.


Lantas, kapan putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 digelar?


Kapan jadwal putaran kedua Pilkada Jakarta 2024?


Dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, putaran kedua Pilkada Jakarta bakal digelar pada Rabu (26/2/2025).


Putaran kedua bakal dihelat setelah KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).


Sebelum putaran kedua digelar, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua pada Selasa (7/1/2025).


Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan pada Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (12/2/2025).


Selanjutnya, paslon akan diberikan waktu untuk berkampanye mulai Minggu (2/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025).


Setelah itu, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu (23/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025).


Pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada Jakarta akan digelar pada Rabu (26/2/2025).


Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara pada Rabu (26/2/2025) hingga Senin (17/3/2025).


Jika suara sudah selesai direkapitulasi, KPU akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih. Namun, tanggal pastinya belum diumumkan.


Syarat Pilkada 2 putaran di Jakarta


Aturan soal Pilkada Jakarta bisa digelar dalam dua putaran diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.


Berdasarkan Pasal 36 ayat (1), Pilkada Jakarta digelar cukup digelar satu putaran jika salah satu paslon mendapatkan suara lebih dari 50 persen.


Namun, Pilkada Jakarta akan dihelat sebanyak dua putaran jika tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.


Paslon yang berhak mengikuti putaran kedua Pilkada Jakarta adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.


Secara otomatis, paslon yang perolehan suaranya di putaran pertama tidak masuk dua teratas akan gugur.

×