Pelanggan listrik PLN dengan daya terpasang antara 450 hingga 2.200 volt ampere (VA) akan menikmati potongan tarif sebesar 50 persen selama periode Januari dan Februari 2025.
Program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif ini akan diberikan kepada seluruh pelanggan dengan daya listrik terpasang sesuai kriteria.
“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Diskon ini berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, pelanggan prabayar akan langsung menikmati diskon saat pembelian token listrik.
“Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama,” jelas Darmawan dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, pelanggan pascabayar akan melihat potongan langsung pada tagihan listrik mereka untuk periode Januari dan Februari 2025.
PLN juga menetapkan batasan jumlah kWh yang dapat dibeli sesuai dengan daya listrik yang dimiliki pelanggan.
Meski demikian, tidak ada batasan nominal dalam pembelian token listrik.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan listrik mereka dengan lebih efisien.
Estimasi Maksimal Diskon
Daya 450 VA
Maksimal pembelian: 324 kWh
Tarif per kWh: Rp 415
Total biaya: Rp 134.460
Diskon maksimal: Rp 67.230
Daya 900 VA
Maksimal pembelian: 648 kWh
Tarif per kWh: Rp 1.352
Total biaya: Rp 876.096
Diskon maksimal: Rp 438.048
Daya 1.300 VA
Maksimal pembelian: 936 kWh
Tarif per kWh: Rp 1.444,70
Total biaya: Rp 1,35 juta
Diskon maksimal: Rp 676.119,6
Daya 2.200 VA
Maksimal pembelian: 1.584 kWh
Tarif per kWh: Rp 1.444,70
Total biaya: Rp 2,28 juta
Diskon maksimal: Rp 1,14 juta