Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru Desember 2024-Januari 2025 untuk Karyawan Swasta dan PNS

Desember 02, 2024 Last Updated 2024-12-02T05:22:39Z


Bagi Anda yang sedang merencanakan liburan akhir tahun, penting untuk mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) di bulan Desember 2024 hingga Januari 2025.


Akhir tahun biasanya menjadi momen istimewa bagi sebagian orang, khususnya bagi umat Kristiani yang akan merayakan Natal.


Libur nasional dan cuti bersama Natal biasanya berdekatan dengan tahun baru. Selain itu, bertepatan dengan libur sekolah akhir tahun.


Oleh sebab itu, banyak orang yang memanfaatkan libur akhir tahun untuk liburan bersama keluarga atau mudik ke kampung halaman.


Libur Nasional Desember 2024 


Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, libur nasional Desember 2024 hanya ada satu hari, yaitu Hari Raya Natal yang jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024.


Cuti Bersama Desember 2024 untuk Karyawan Swasta dan PNS


Menurut SKB 3 Menteri dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, pada Desember 2024 juga ada satu cuti bersama yakni pada Kamis, 26 Desember 2024.


Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 27 Desember 2024 bukan libur cuti bersama. Namun karyawan swasta bisa mengambil kuota cuti tahunan jika masih tersedia.


Libur Nasional Januari 2025


Sementara pada Januari 2025, terdapat tiga libur nasional, berikut rinciannya:


1 Januari 2025: libur nasional Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari 2025: libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

29 Januari: libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili


Cuti Bersama Januari 2025


Selain tiga hari libur nasional, sepanjang Januari 2025 juga terdapat cuti bersama yakni pada 28 Januari 2025 untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.


Jadwa tersebut diatur dalam SKB 3 Menteri yang menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

×