Wacana perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akhirnya terealisasi.
Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah mencabut status DKI Jakarta menjadi DKJ.
Pencabutan status DKI Jakarta menjadi DKJ dibuktikan usai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ini artinya, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kaltim, akan berlanjut hingga menjadi sebuah ibu kota moderen yang dilengkapi fasilitas canggih.
Perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024.
Seiring dengan itu, maka Pemprov Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai aspek di kawasan tersebut, termasuk mengenai perhubungan yang mencakup pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorang (Pasal 24 ayat 2).
Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
Selain itu, bisa melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang ada di Polri. Namun, soal penindakan tetap dilaksanakan oleh pihak Polri.
Akan tetapi, aturan ini masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya supaya tepat sasaran dan tidak mengakibatkan dampak pada beberapa sektor lain.
"Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta Ismail dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
Ia menggarisbawahi bahwa hingga kini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta ialah dari pajak kendaraan bermotor.
Kendati belum ada kebijakan turunan soal ketentuan usia kendaraan yang boleh beroperasi, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memangkas tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta.
Sebelumnya Sekda DKI, Joko Agus Setyono angkat bicara soal perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI setelah berubah status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Agus mengatakan, perubahan status tersebut maka ada penyesuaian di semua identitas milik masyarakat Jakarta.
"Ya itu kan pasti berubah kan Daerah khusus ibukota jadi darerah khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," terangnya.
Menurutnya, pergantian KTP elektronik itu hanya tinggal diprint saja oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran untuk perubahan KTP DKI menjadi DKJ.
"Ya kita siapkan toh, kan itu tahun depan," terangnya.
Sebelumnya, setelah ibu kota pindah ke IKN Kalimantan Timur, Jakarta tidak lagi sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tapi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Oleh karena itu, seluruh dokumen kependudukan masyarakat di Jakarta bakal ikut diubah termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) DKI, Budi Awaludin menjelaskan, masyarakat harus mencetak ulang E-KTP.
"Memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalm KTP bagi warga DKJ," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9/2023).
Namun, proses perubahan KTP dari DKI menjadi DKJ, perlu dilakukan secara bertahap oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Hal ini supaya perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan ketersediaan blanko setiap hari.
"Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," terangnya.