Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, menolak upaya banding Israel atas surat penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Khan menyatakan bahwa keputusan pengadilan terkait kasus ini belum dapat diajukan banding sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam dokumen yang diunggah di situs ICC, Khan menjelaskan bahwa keputusan Kamar Pra-Peradilan I tidak termasuk keputusan "dengan menghormati yurisdiksi" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1a Statuta Roma. Oleh karena itu, banding Israel dianggap tidak sesuai dan diminta untuk dihentikan.
“Keputusan ini bukan keputusan mengenai yurisdiksi dan karenanya tidak dapat diajukan banding secara langsung,” ujar Khan dalam pernyataannya dikutip dari Anadolu.
“Proses banding ini seharusnya dihentikan, dan permintaan penangguhan surat penangkapan oleh Israel harus ditolak.”
ICC sebelumnya mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Surat tersebut diterbitkan berdasarkan eskalasi konflik yang terjadi sejak perang di Gaza dimulai pada Oktober 2023.
Namun, Israel langsung meluncurkan banding ke Kamar Banding untuk menantang yurisdiksi pengadilan ini.
Menanggapi langkah tersebut, Khan menegaskan bahwa tantangan terhadap yurisdiksi hanya dapat dilakukan setelah keputusan di bawah Pasal 58 Statuta Roma dipenuhi.
Israel menghadapi tuduhan genosida atas serangan yang menewaskan lebih dari 44.300 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 105.000 orang di Gaza.
Konflik ini dipicu oleh serangan lintas perbatasan kelompok Hamas pada Oktober 2023.
Blokade bantuan kemanusiaan di Gaza juga menuai kecaman luas dari berbagai negara dan organisasi internasional.
Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai upaya sistematis untuk menghancurkan populasi di wilayah tersebut.
Selain proses di ICC, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).
Proses hukum ini menambah tekanan diplomatik terhadap Israel di tengah meningkatnya perhatian global terhadap konflik di Gaza.
Di tengah situasi ini, ICC menegaskan bahwa surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.
“Tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat penangkapan yang telah dikeluarkan,” tegas Khan.
Baca Juga: ICC Ajukan Surat Penangkapan Kepala Junta Myanmar Min Aung Hlaing atas Kejahatan terhadap Rohingya