Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Dicopot di Tengah Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

Desember 31, 2024 Last Updated 2024-12-31T07:57:49Z


Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, dimutasi menyusul 34 anggota reserse narkoba lainnya yang sudah dipindah lebih dulu pada 26 Desember 2024 buntut kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024.


Mutasi Donald tercatat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP/2024 tertanggal 29 Desember 2024.


"Betul," jawab singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Desember 2024.


Dalam surat tersebut, Donald diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri. Sementara itu, jabatan Dirnarkoba yang ditinggalkannya kini diisi oleh Komisaris Besar Ahmad David, yang sebelumnya menjabat sebagai penyidik tindak pidana madya TK II Bareskrimpolri.


Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto telah mencopot tiga Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya imbas kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.


Ketiganya yaitu AKBP Bariu Bawana, AKBP Wahyu Hidayat, dan AKBP Malvino Edward Yusticia. Ketiga pejabat tersebut dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) bersama dengan 31 personel Polda Metro Jaya lainnya.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Idradi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap polisi yang dimutasikan. "Ada 34 anggota dalam rangka pemeriksaan," kata Ade Ary, Rabu, 26 Desember 2024.


Kasus pemerasan terhadap 45 penonton DWP asal Malaysia ini ramai usai korban mengunggah kejadian tersebut ke media sosial. Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak, kemudian mengancam akan menahan korban itu jika tidak memberikan uang tebusan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 2,5 miliar.


Selain itu, Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim menyatakan, terdapat 18 anggota Polri yang telah diperiksa dan akan menjalani sidang etik. “Kami sepakat di Divisi Propam akan menyidangkan kasus ini yang kami rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.

×