Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan,Jakarta Sampai Januari 2025

Desember 22, 2024 Last Updated 2024-12-22T07:00:40Z


Catat daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan selama periode Nataru, mulai dari Jakarta hingga Jatim. 


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.


Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen Untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya.


Tak hanya Jakarta, sejumlah provinsi lainnya juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama akhir 2024.


Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.


Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Wajib Pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.


Lantas, provinsi mana saja yang juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama akhir November 2024?



Ilustrasi STNK (Kompas.com/Aditya Maulana)

Ilustrasi STNK (Kompas.com/Aditya Maulana)

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut provinsi yang membuka program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan sampai Desember 2024:


1. Jakarta


Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.


BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.


Dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Pemprov Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen. 


Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.


2. Jawa Barat


Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.


Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2024), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu: 


Diskon PKB

Bebas denda PKB

Bebas BBNKB II

Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya

Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.


Tak hanya 5 program di atas, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.


3. Jawa Tengah


Provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024 adalah Jawa Tengah.


Program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.


Ada 3 program keringanan yang masih diadakan hingga November 2024. Berikut perinciannya:


a. Pembebasan BBNKB II


Diadakan hingga 19 Desember 2024

Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

b. Diskon pajak tahun berjalan


Digelar hingga 19 Desember 2024

Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.

c. Pembebasan biaya pajak progresif


Digelar hingga 19 Desember 2024

Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.


4. Jawa Timur


Pemprov Jawa Timur turut menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor daerah mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.


Dilansir dari akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur. 


Berikut program pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur:


Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB

Bebas PKB progresif

Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).


5. Aceh


Provinsi berikutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga setahun penuh pada 2024 adalah Aceh.


Program keringanan ini berlaku sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.


Ada dua keringanan yang dapat dimanfaatkan warga Aceh, yakni:


Pembebasan pajak progresif

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan manfaat program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.


6. Lampung


Pemprov Lampung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.


Merujuk akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Minggu (1/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu: 


a. Bebas pajak progresif


Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

b. Gratis pengembalian nama kendaraan


Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi

c. Bebas denda


Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan

Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.


d. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan


Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.


7. Bengkulu


Dilansir dari laman resminya, Pemprov Bengku turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.


Program ini digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.


Dengan adanya program keringanan ini, diharapkan mampu meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.


8. Kalimantan Barat


Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.


Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor. 


Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:


Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024

Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024

Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025

Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.


9. Sumatera Barat


Pemprov Sumatera Barat ikut menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.


Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Senin (30/9/2024), berikut keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak: 


a. Diskon pokok PKB


20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo

20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.


b. Pembebasan BBNKB II


Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.


c. Pembebasan denda PKB


Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.


d. Pembebasan denda BBNKB II


Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.


e. Pembebasan pajak progresif


Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.


f. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja


Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.


10. Sumatera Selatan


Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.


Dilansir dari akun Instagram @bapenda_sumsel, Sabtu (21/9/2024), ada beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah, antara lain: 


a. Keringanan PKB


Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.


b. Diskon BBNKB II


Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.


c. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB


Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

×