Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Cara Cetak KK Online Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?

Desember 31, 2024 Last Updated 2024-12-31T07:35:34Z


Masyarakat bisa memanfaatkan fitur cetak Kartu Keluarga (KK) secara online yang disediakan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).


Fitur tersebut dapat diperoleh jika masyarakat sudah mendaftar dan memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).


IKD dapat diunduh di HP atau handphone (HP) yang menjalankan sistem operasi iOS atau Android.


Dengan fitur cetak KK online, masyarakat menjadi lebih mudah jika ingin mengurus dokumen kuliah, bantuan sosial (bansos), atau BPJS Kesehatan.


Fitur tersebut juga memudahkan pengurusan KK asli yang hilang tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.


Agar lebih jelas soal cara cetak KK online lewat HP, simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.


Syarat cetak KK online lewat HP


Syarat utama melakukan cetak KK secara online adalah memiliki akun IKD.


Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum membuat IKD, yakni:


Nomor HP yang aktif

Email aktif

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

HP

Jaringan internet yang memadai.


Cara cetak KK online lewat HP 


Jika NIK, email, HP, dan jaringan internet sudah disiapkan, langkah pertama sebelum mencetak KK online adalah membuat IKD.


Namun, pembuatan IKD belum bisa dilakukan secara full online karena proses aktivasinya masih memerlukan bantuan dari petugas Dukcapil.


Simak cara membuat dan aktivasi IKD berikut ini:


Unduh IKD melalui App Store atau Google Play Store

Klik “Daftar” di halaman awal

Pilih “Lanjutkan”

Masukkan NIK, email, nomor HP yang aktif

Klik “Isi data”

Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil foto”

Masyarakat diminta tidak memakai kacamata dan masker ketika verifikasi wajah

Jika sudah, datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja

Datangi petugas Dukcapil untuk meminta permohonan aktivasi IKD

Bila berhasil, kode aktivasi akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan di IKD

Klik “Aktivasi” pada email

Masukkan kode captcha dan kode aktivasi

Tekan tombol “Aktifkan”

Jika sudah, buka IKD lalu klik “Cek Status”

Masuk menggunakan email dan PIN yang sudah didaftarkan.


Apabila IKD sudah dibuat, masyarakat bisa melakukan cetak KK online lewat HP melalui fitur pelayanan.


Berikut cara cetak KK online lewat HP:


Masuk ke IKD dengan akun yang sudah dibuat

Pilih menu “Pelayanan”

Klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”

Isi beberapa informasi yang diminta, seperti alasan permohonan dan keterangan yang menjelaskan alasan mencetak KKonline

Klik tombol “Ajukan”

Tunggu sampai server Dukcapil mengirimkan persetujuan

Jika sudah disetujui, siapkan kertas HVS ukuran 4 dengan erat 80 gram untuk mencetak KK

KK yang dicetak secara online tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan security printing berupa hologram yang membuatnya sulit dipalsukan dan barcode sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Dukcapil.

×