Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bank Berguguran Karena "Fraud" dari "Orang Dalam" , LPS Ungkap 3 Modusnya

Desember 20, 2024 Last Updated 2024-12-20T03:00:26Z


Sejak awal tahun hingga pengujung 2024, sudah terdapat 20 bank perekonomian rakyat (BPR) yang tutup seiring dengan pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, kebanyakan bank tersebut dicabut izin usahanya akibat praktik kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan itu sendiri.


Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan, maraknya praktik fraud di industri BPR disebabkan oleh masih adanya celah dalam pengawasan operasional bisnis bank.


"Pengawasan berjenjang tidak berjalan di BPR yang bersangkutan," kata dia, dalam acara LPS Morning Talks, dikutip Jumat (20/12/2024).


"Dan sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," sambungya.


Berdasarkan data LPS, terdapat 3 macam modus fraud yang paling sering terjadi di internal BPR, di mana pelakunya bisa merupakan "orang dalam", misal seorang direksi, komisaris, hingga pegawai BPR itu sendiri. 


Modus yang pertama ialah calon debitur yang bekerja sama dengan direksi dalam melakukan pengajuan kredit.


Lewat modus ini, direksi yang memiliki wewenang untuk menyetejui pemberian kredit bakal menerima pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh calon debitur, tanpa melakukan penilaian sesuai ketentuan berlaku.


"Dan yang lebih parah lagi, kredit fiktif. Bener-bener proyeknya enggak ada, dibuat dan itu biasanya dilakukan berjamaah, mulai dari direksi, pegawai, maupun bagian komite investasi," tutur Ary.


Lalu, terdapat juga modus fraud yang disebut dengan kredit "topengan".


Ary menjelaskan, kredit topengan ialah praktik di mana manajemen bank memanfaatkan data pribadi nasabah, seperti KTP, untuk melakukan pengajuan pinjaman, tanpa sepengetahuan nasabah tersebut.


"Karena topengan ya si debiturnya enggak tahu, tapi ada yang tahu dapat fee," kata Ary.


Terakhir, modus fraud yang paling banyak ditemukan ialah, di mana manajemen bank mengambil dana milik nasabah yang ditempatkan di bank, juga tanpa sepengetahuan nasabah terkait.


Menurut Ary, modus-modus fraud tersebut bisa dijalankan dengan minimnya pengawasan yang dilakukan secara otomatis lewat pemanfaatan teknologi informasi (TI).


Oleh karenanya, LPS menilai, implementasi TI dalam pengawasan operasional BPR menjadi sangat krusial untuk memitigasi kerugian dari praktik farud yang dilakukan oleh internal bank itu sendiri.


"Jadi mungkin pemanfaatan teknologi IT di BPR itu juga menjadi penting untuk paling tidak tata kelolanya baik," ucap dia.

×