Polisi menemukan 40 tanaman ganja dalam penggerebekan di sebuah rumah Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi pada Rabu (13/11/2024).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan, 40 tanaman ganja itu berada di dalam 16 pot yang dibudidayakan oleh tersangka AJ (36).
“Di dalam rumah ini kami juga temukan 19 paket (ganja) siap edar dan sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan,” kata Chandra kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Bukan hanya itu, polisi juga menemukan beberapa pupuk yang digunakan tersangka untuk budi daya tanaman ganja.
Berdasarkan hasil interogasi, hasil budi daya tanaman ganja ini beberapa kali sudah pelaku jual kepada teman-teman yang dia kenal.
AJ mematok harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 untuk satu paket ganja.
Di sisi lain, AJ sudah membudidayakan tanaman ganja ini selama satu tahun terakhir. Pelaku mengaku baru pertama kali memanen atas hasil kejahatannya itu.
“Yang kami temukan ini adalah budi daya pertamanya dia,” ungkap Chandra.
Agar budi daya tanaman ganja ini tidak ketahuan oleh warga setempat, pelaku menjejerkan sejumlah pot di genting rumah tersebut.
“Karena memang letaknya ya, pelaku meletakkannya tidak di tempat yang mudah dilihat untuk warga sekitar. Memang agak tersembunyi di atas sana,” ujar Chandra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.