Belakangan ini ramai diperbincangkan soal lisensi rumah makan Padang.
Ikatan Keluarga Minang atau IKM ungkap alasannya.
Penerbitan lisensi untuk rumah makan Padang belakangan menjadi topik yang ramai dibahas di media sosial.
Potret rumah makan Padang berlisensi ini salah satunya dibagikan oleh akun X (Twitter) @_iamrob***, Kamis (31/10/2024).
"Eh ini beneran rumah makan Padang harus ada lisensinya sekarang?," tulis pengunggah.
Dalam unggahan foto tersebut, tampak lisensi yang bertuliskan "Rumah Makan Ini Asli Masakan Minang" itu dikeluarkan Ikatan Keluarga Minang (IKM).
Hingga Jumat (1/1/2024), unggahan ini telah dilihat 1,4 juta kali dan lebih dari 2.000 pegguna media sosial X membagikan ulang unggahan.
Lantas, apa maksud di balik lisensi rumah makan Padang tersebut?
Baca juga: Tempat Kos dan Dua Warung di Malang Terbakar, Pengunjung yang Makan Langsung Lari Berhamburan
IKM buka suara soal lisensi rumah makan Padang
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat IKM Nefri Hendri menjelaskan, penerbitan lisensi rumah makan Padang bukan untuk membatasi masyarakat umum berjualan nasi Padang.
Lisensi yang dikeluarkan IKM ini merupakan upaya untuk mengetahui mana rumah makan Padang dengan cita rasa yang autentik.
Terlepas dari itu, Nefri menegaskan, siapa saja boleh memiliki restoran masakan Padang dengan harga yang murah maupun mahal.
Bahkan, pemilik rumah makan Padang yang bukan asli Minang juga bisa mendapatkan lisensi IKM.
"Bukan harus orang Minang yang berdagang. Kami dari orang Minang membolehkan siapa saja untuk menjual masakan padang, yang penting autentik rasanya. Masalah harga kami serahkan ke pedagang," ujar Nefri, saat dikonfimasi Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Jumat.
Dia melanjutkan, ide lisensi ini lahir dari keresahan sejumlah masyarakat Minang di Indonesia. Mereka disebut khawatir menjamurnya warung makan Padang yang cita rasanya tidak asli bakal merusak citra masakan Padang.
"Seumpama orang makan di sana, tahu-tahu rasanya tidak enak, itu kami akan terbawa. Citra masakan Padang sedunia atau se-Indonesia akan jelek. Itu yang ditakutkan pedagang," ungkap Nefri.
Lisensi sudah ada sejak 2017
Lisensi rumah makan Padang IKM yang viral. (X/@_iamrob***)
IKM adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tersebar di seluruh Indonesia mulai Aceh hingga Papua.
Nefri mengatakan, setiap IKM di daerah memiliki hak untuk menerbitkan lisensi rumah makan Padang.
Penerbitan lisensi ini telah belangsung sejak 2017 dan tidak sedikit rumah makan Padang di Kalimantan, Manado, Papua bagian timur serta NTB sudah terlisensi.
Nefri menambahkan, lisensi IKM juga telah diakui oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyedi Ansharullah yang menjabat pada periode 2021-2024.
Pengakuan lisensi oleh Pemprov Sumbar berawal dari polemik masakan rendang babi yang sempat viral pada 2022.
"Diakui oleh Provinsi Sumbar dan diarahkan oleh Pak Gubernur juga supaya ini yang berdagang rendang babi itu, sangat melukai citra masakan Minang," ujarnya.
Penerbitan lisensi dijamin gratis
Nefri menyebut, tidak ada biaya untuk mendapatkan lisensi rumah makan Padang. Semua pedagang nasi Padang bisa mengajukan penerbitan lisensi ke IKM di setiap daerah.
Kemudian, pengurus IKM akan melakukan penilaian terhadap beberapa aspek sebelum memutuskan untuk mengeluarkan lisensi.
Selain soal rasa, Nefri mengungkapkan, penampilan seperti kebersihan dan kehalalan juga menjadi faktor penilaian.
"Cita rasa, kebersihan, kehalalannya itu termasuk penilaian yang kami keluarkan dari IKM," katanya.
Menurut Nefri, selama ini tidak pihak yang mempermasalahkan atau pun memprotes soal lisensi yang dikeluarkan IKM.
Sebab, lanjutnya, hadirnya label ini bukan untuk mengklaim masakan padang hanya milik orang Minang dan melarang masyarakat umum untuk berjualan.
"Memperkuat mana masakan Minang yang asli itu saja. Kalau kami larang membuka usaha Padang kan tidak mungkin, karena itu kebudayaan milik orang Indonesia," tuturnya.