Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kronologi Bus Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis di Bekasi Timur,Pasien Akhirnya Meninggal

November 18, 2024 Last Updated 2024-11-18T07:56:24Z

 



Video dengan narasi bus menghalangi ambulans membawa pasien tak sadarkan diri di Bekasi, pasien akhirnya meninggal menjadi viral di media sosial.


Video tersebut dibagikan akun X (twitter) @Never pada  Jum'at (16/11/2024).


"Ada request dari sopir ambulance dan keluarga Pasien. Tolong viralkan bus menghalangi ambulance di bulakkapal Bekasi timur dengan kondisi pasien tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal," tulis akun tersebut, dikutip TribunBengkulu.com Minggu (11/17/2024).


Unggahan tersebut lantas viral di media sosial dan telah dibagikan berulang kali di sejumlah platform media sosial.


Terlihat dalam video tersebut, mobil ambulans terlihat sedang membawa seorang pasien dalam kondisi tidak sadar dengan selang pernapasan.


Pasien tersebut dikatakan akan dirujuk ke RS Ananda Tambun Selatan, Bekasi.


Namun, sepertinya perjalanan ambulans tersebut terhadang oleh sebuah non ekonomi.


Pada bagian lain unggahan, juga dibagikan foto bus yang diduga menghalangi jalannya ambulans tersebut.


Hingga saat ini, video tersebut telah mendapatkan lebih dari 92 ribu tayangan, dibagikan ribuan kali dan mendapatkan ratusan komentar.


"Tolol bener. Mestinya prasangka baik aja kepada ambulance, mau dia kosong atau ada isi nya, kalau bunyi sirene, segera minggir. Bisa jadi kosongnya ambulance tetapi membunyikan sirene karena pasien yg mau dijemput sudah darurat," tulis akun @bossnya.


"Mau lebih keras seluruh ambulance se nkri tolak angkut keluarga pemilik bus dan supirnya," akun @Kampak ikut mengomentari.


"dari no telp di kaca bis itu bis mahardika," akun @motoyomoto menambahkan.


Hingga berita ini dituliskan, belum ada klarifikasi dari pihak armada bus dan pihak terkait.


Kronologi Kejadian


Dari unggahan tersebut, disebutkan kronologi kejadian yang diterima akun tersebut berawal dari ambulans datang dari arah RS CNK dengan kecepatan 80-90 km per jam.


Saat itu, kondisi pasien sedang tidak sadarkan diri dan harus dirujuk ke RS Ananda Tambun Selatan dari ICU RS CNK.


Namun, dalam perjalana di daerah Bulak Kapal dengan kecepatan 90 km per jam, sopir ambulans melihat bus dengan posisi di kiri dari arah tol timur.


Bus tersebut menuju arah Bulak Kapal, sedangkan ambulans melaju dari arah Bulak Kapal ke arah tol timur.


"Dan itu menghalangi laju ambulance, sampai di RS rujukan pasien meninggal dunia," tulis akun tersebut.


"Keluarga keberatan merasa keterlambatan ambulance sampai RS Ananda dikarenakan bus yg menghalangi sehingga pasien Terlambat di tangani."


Pidana Menghalangi Ambulans di Jalan Raya


Melansir laman Hukum Online, menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.


Hal ini diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan, Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:


a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.


b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.


c. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.


d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.


e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internaional yang menjadi tamu negara.


f. Iring-iringan pengantar jenazah dan.


g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Sedangkan Pasal 135 menyatakan; 


(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.


(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


(3)  Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.


Aturan yang sudah jelas tertuang dalam undang-undang mewajibkan seluruh pengguna jalan wajib memberikan jalan kepada ambulans saat di jalan raya. Pengguna jalan raya perlu memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain, apalagi pengguna jalan yang memiliki prioritas di jalan raya.


Pengguna jalan yang menghalangi jalan ambulans dan pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas di jalan akan dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Beleid tersebut menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana diamksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling salam 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."


Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan Pasal 311 dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

×