Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkaji secara mendalam proposal investasi senilai 100 juta dolar AS (Rp1,58 triliun) dari Apple Inc. Nilai investasi tersebut dinilai kurang proporsional dibandingkan investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu di negara Asia lainnya.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyatakan keberatan atas nilai investasi yang diajukan Apple.
"Kami berpendapat bahwa tidak fair juga disebut-sebut menaikkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita melihat apakah nilai 100 juta dolar AS tersebut berkeadilan atau tidak bagi Indonesia, dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti India, Vietnam, dan Thailand," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2024).
Kemenperin juga mempertimbangkan aspek keadilan terhadap investasi produsen handphone, komputer, dan tablet (HKT) lainnya yang telah beroperasi di Indonesia.
Febri menambahkan bahwa nilai investasi ini juga harus sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dan penyerapan tenaga kerja yang maksimal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong Apple untuk berkolaborasi dengan industri dalam negeri melalui integrasi dengan Global Value Chain (GVC) Apple.
"Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor industri manufaktur di tanah air, termasuk penyerapan tenaga kerja," kata Febri.
Persoalan lain yang disoroti adalah belum terealisasinya komitmen investasi Apple periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar.
Akibatnya, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan izin impor untuk iPhone 16.
"Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenperin berencana merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, khususnya terkait skema investasi.