Keributan antarpengemudi mobil seketika terjadi di Jalan Metrojaya, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (22/11/2024) siang.
Dua pria, yang awalnya hanya terlibat kecelakaan lalu lintas, berakhir dalam situasi tragis yang merenggut nyawa salah satunya.
U (53), seorang pengemudi minibus, menjadi korban kekerasan brutal setelah kendaraan Wuling yang dikemudikannya menabrak mobil Toyota Calya milik YTZ (46).
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengemukakan peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil U dan YTZ itu awalnya terjadi di Jalan Mahoni.
"Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil yang dikendarai korban, minibus Wuling nopol B 2891 FKI, dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku," ujar Ade Ary, Sabtu (23/11/2024).
Akibat insiden itu, YTZ mengejar U. Setiba di Jalan Metrojaya III, situasi pun memanas.
Kedua pria itu terlibat cekcok mulut. Namun, api amarah YTZ tidak terhenti di situ.
Dengan tangan kosong, ia melancarkan pukulan demi pukulan ke tubuh korban yang masih duduk di dalam mobilnya.
"Pelaku marah memukul korban berulang kali dari luar mobil. Posisi korban masih di dalam mobil," kata Ade Ary.
Amarah yang menghilangkan nyawa
Kisah ini menjadi semakin suram ketika warga sekitar yang melihat keributan berusaha melerai. Namun, semua sudah terlambat.
Saat dihampiri, U sudah dalam kondisi lemas. Warga yang bergegas membawanya ke Rumah Sakit Pertamina Jaya hanya bisa menerima kabar duka. U telah meninggal dunia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim identifikasi Restro Jaktim, korban sudah meninggal dunia," ujar Ade Ary.
Pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka-luka memar di bagian dahi, pipi, dada, rahang, hingga telinga yang mengeluarkan darah.
"Korban mengalami luka-luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah, dan telinga yang mengeluarkan darah. Korban meninggal dunia akibat kekerasan," kata Ade Ary.
Jenazah U kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri untuk dilakukan visum et repertum (VER).
Ditetapkan tersangka
Kini, YTZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya U.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi soal penetapan tersangka terhadap YTZ.
"Statusnya (sudah) tersangka," kata Nicolas pada Minggu (24/11/2024).
Adapun tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.
Tragedi ini bukan hanya soal hilangnya satu nyawa, tetapi juga cerminan bagaimana amarah yang tidak terkendali dapat membawa petaka.
Dari insiden kecil di jalan raya, nyawa seorang pria melayang hanya karena tak ingin menurunkan egonya.
Cekcok di jalan raya adalah hal yang sering terjadi, tetapi kejadian seperti ini menjadi pengingat keras bahwa menahan diri adalah pilihan terbaik.