Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga RI Siap-Siap! Sistem Pajak Canggih Berlaku 1 Januari 2025

Oktober 01, 2024 Last Updated 2024-09-30T22:56:39Z


Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system/core tax) akan segera terealisasi dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa core tax system akan mulai beroperasi pada Januari 2025.


Penerapan sistem pajak termutakhir ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak dari sekitar 10 persen menjadi 12 persen dalam lima tahun ke depan. Itu artinya, akan ada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dalam beberapa tahun ke depan.


"Insya Allah di kita bisa menggunakan core tax pada 1 Januari 2025," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di kantornya, Jakarta, Senin, (23/9/2024).


Suryo menuturkan saat ini DJP sudah dalam tahap sosialisasi dan edukasi penggunaan sistem tersebut. Menurut dia, edukasi sudah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak kakap dengan transaksi yang besar. "Karena mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax," kata Suryo.


Dia menambahkan meski demikian DJP tetap memberikan edukasi kepada Wajib Pajak lainnya. Dia menyebut masyarakat dapat mengakses simulasi core tax ini serta menemukan buku dan video panduan penggunaan core tax di dalam website DJP online.


Tak kalah penting, Suryo mengatakan DJP juga melakukan pelatihan terhadap para pegawai pajak dalam menggunakan sistem ini. Nantinya, para pegawai pajak itu akan menjadi pelatih bagi masyarakat yang akan menggunakan core tax system.


Suryo mengatakan tahap pelatihan bagi pegawai pajak dan masyarakat ini penting sebelum core tax benar-benar dirilis. Dia mengatakan pelatihan kepada masyarakat luas dilakukan agar mereka tidak bingung ketika DJP merilis sistem tersebut.


"Sehingga tidak ada gap ketika benar-benar dilaksanakan," kata dia.

×