Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku penyanderaan terhadap seorang bocah perempuan di depan mal The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024. Pelaku terancam pidana berlapis karena sembari menyandera dengan senjata tajam, ia positif mengkonsumsi narkoba.
Pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Sajam. Pelaku berinisial IJ (54 tahun) menyandera bocah perempuan berinisial S (4 tahun) dengan sebilah pisau. Polisi menyatakan IJ membawa pisau itu dari rumah.
Kedua, IJ terancam dikenakan Undang-Undang tentang Narkotika. Polisi mengatakan IJ mengaku sebelum penyanderaan telah mengkonsumsi norkotika jenis sabu. “Dia pakai sabu sudah empat hari,” katanya Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nurma Dewi di kantornya pada Senin, 28 Oktober 2024. Selain itu, IJ dijerat pasal di Undang-Undang tentang Perlindungan Anak
IJ merupakan teman bisnis dari orang tua S yang telah dikenalnya selama dua bulan. IJ berinisiatif mengajak S jalan-jalan atas izin dari orang tuanya. IJ dan S berkeliling dari Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan. “Dari pukul 7 malam naik motor sampai pukul 5 pagi. Dia tidak bermalam, jadi hanya di atas motor,” kata Nurma.
Setelah sampai ke depan Pejaten Village di Pos Polisi Republika atau depan mal The Park Pejaten, IJ menodongkan pisau kepada S. IJ ingin memasuki mal The Park Pejaten namun dicegat petugas keamanan.
"Saya lihat dia dengan anak kecil, megang pisau," kata Apriyanto, sekuriti mal The Park Pejaten, saat ditemui usai kejadian pada Senin, 28 Oktober 2024.
Nurma mengatakan penyanderaan itu karena IJ mengonsumsi narkoba dan mengalami halusinasi. Dia menjadikan anak tersebut sebagai tameng karena pelaku berhalusinasi dikejar orang. "Dia juga mengakui memang pakai sabu, positif. Sudah kami cek urinenya," kata Nurma.