Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ekonomi RI, Inggris, dan Amerika Korban Judi Online, Ini Kondisinya

Oktober 04, 2024 Last Updated 2024-10-04T04:13:25Z


Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan judi online jadi masalah di dunia. Salah satunya di Amerika Serikat (AS) dengan banyak kasus kebangkrutan sejak judi online dilegalkan pada tahun 2018.


"Terhitung 3-4 tahun sejak dilegalkan aktivitas judi online di tahun 2018 terjadi peningkatan jumlah kebangkrutan pada sebanyak 30% usaha di beberapa negara bagian," kata Budi dalam Sarasehan di Menara Kadin Indonesia, Kamis (3/10/2024).


Semenrara di Inggris, judi online telah menyebabkan hilangnya potensi ekonomi formal. Selama enam tahun sejak 2016, rata-rata pemain judol mengeluarkan US$5,6 miliar per tahun.


Karena aktivitas itu, efektivitas ekonomi Inggris terganggu. Budi menyebutkan mencapai US$1,7 miliar.


Dalam kesempatan itu pertumbuhan pasar global untuk judi online mencapai US$205 juta per tahun 2030 mendatang. Sementara itu kontribusi Asia Pasifik lebih dari 30%.


"Seperti industri lain, bisnis perjudian juga terus berkembang dan bertransformasi ke ranah digital. Karena secara global pertumbuhan pasar judi online diproyeksikan mencapai US$ 205 miliar per tahun 2030 dengan kontribusi wilayah Asia Pasifik sekitar 37 persen dari 2022 sampai 2026," kata Budi.


"Pertumbuhan ini mengikuti peningkatan jumlah pemain judi online secara global yang diprediksi akan mencapai 290 juta jiwa pada tahun 2029," dia menambahkan.


Di Asia Tenggara sendiri terdapat empat negara sebagai operator judi online ilegal terbesar. Mulai dari Kamboja, Myanmar, Fillipina dan Laos.


Judi online juga menjadi masalah besar di Indonesia. Setidaknya transaksi selama kuartal pertama tahun ini mencapai Rp 600 triliun.


Jumlah mereka yang bermain judi online mencapai 4 juta orang. Pemain terbanyak berusia produktif 30-50 tahun mencapai 40%, diikuti mereka berusia lebih dari 50 tahun (34%).


Salah satu dampak negatif judi online adalah tingkat perceraian. Tercatat pada 2019 mencapai 1.947 kasus perceraian karena judi online dan tahun 2023 mencapai 1.572 kasus.


"Judi online juga berdampak pada anak-anak. Berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) tercatat sebanyak 197.054 kasus judi online kalangan anak di bawah umur di Indonesia," jelasnya.

×