Ruang gerak para pemain judi online terus dipersempit. Selain melakukan pemblokiran rekening, terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mereka tidak bisa mengakses layanan jasa keuangan di Indonesia.
Mereka yang terlibat judi online akan masuk dalam satu sistem informasi. Ini akan bisa diakses oleh seluruh layanan jasa keuangan.
"Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, saat Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Rabu (28/8/2024).
Sejauh ini, 6.000 rekening terkait judi online juga telah ditutup. Selain penutupan, mereka yang masuk blacklist tak bisa lagi melakukan aktivitas seperti membuka rekening hingga meminjam uang ke bank.
"Orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang enggak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa buka tabungan, enggak bisa ambil kredit, harus begitu," kata Rizal.
OJK diketahui menjadi salah satu anggota satgas judi online. Namun komitmennya bukan hanya karena menjadi anggota satgas untuk memberantas judi online.
Tugas itu juga kewajiban pihak OJK sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan. OJK juga terus melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat soal bahasa judi online.
"Rezim anti pencucian uang OJK juga sangat aktif, seperti tadi yang dikatakan oleh rekan BI, know your customer, due diligence, enhanced due diligence, semua itu sudah kita lakukan, artinya komitmen dari OJK untuk memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua, kita konkretisasi di dalam seluruh kewenangan otoritas jasa keuangan." pungkasnya.