Armor Toreador alias AT, suami selebgram Cut Intan Nabila ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Armor Toreador merupakan pengusaha yang cukup sukses di bidang barbershop. Sosoknya dikenal sebagai founder sekaligus CEO PT Bisnis Cukur Indonesia yang menjalankan bisnis potong rambut di beberapa lokasi.
Diketahui, Armor merupakan salah satu anggota Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda (BPD Hipmi) Jawa Barat. Organisasi tempat bernaungnya ini langsung memecat Armor dari kepengurusan.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Anthony Leong, membenarkan pemecatan Armor dari anggota.
Menurut Leong, Armor merupakan anggota BPD Hipmi Jawa Barat yang relatif masih baru di organisasi yang menaungi para pengusaha muda itu. Namanya tercatat sebagai anggota sebelum Musyawarah Daerah (Musda) XVII pada 24-25 Juni 2024.
"Iya (dipecat). (Armor) Hipmi Jawa Barat baru Musda," kata Leong, Rabu (14/8/2024).
Menurut Leong, sebelum mencuatnya kasus kasus KDRT yang dilakukan Armor, pihak BPD Hipmi Jabar masih melakukan proses rekrutmen pengurus baru pasca-Musda, di mana nama Armor termasuk di dalamnya.
Setelah terkena kasus pidana KDRT, nama Armor terancam masuk daftar hitam dari rekrutmen kepengurusan Hipmi Jabar.
"Belum ada pengurus baru. Hipmi (pengurus baru BPD) semua bisa daftar," ucap Leong.
Sebagai informasi saja, kasus KDRT ini terbongkar saat selebgram Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video aksi KDRT terkait yang dialaminya di akun Instagramnya.
Dalam unggahan itu, terlihat Intan dan suaminya terlibat dalam cekcok. Kemudian, pelaku terlihat memukuli dan menjambak korban hingga tersungkur.
Korban pun sempat berteriak kesakitan, namun pukulan terus dilayangkan. Tak hanya itu, anak korban yang saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan yang dilakukan oleh pelaku.
Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Suami Intan, Armor Toreador pun berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2024) malam.
Polisi pun telah menetapkan Armor sebagai tersangka. Ada tiga pasal yang dikenakan terhadap pengusaha itu, yakni pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman yang dihadapi Armor Toreador Gustifante alias ATG adalah 10 tahun penjara, ditambah sepertiganya lagi, yaitu 4 tahun.