Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kebijakan kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi akan ditetapkan sebelum pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berkahir.
Kebijakan pengguna BBM subsidi itu akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya. Karena itu menurut saya penting, karena tadi menyangkut pada air quality itu," ungkap Menko Luhut di JCC Senayan, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah akan mempertajam kriteria pengguna BBM bersubsidi. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan berbagai program untuk mensosialisasikan aturan terbaru yang akan dirilis oleh pemerintah.
"Iya (kriteria pengguna BBM subsidi) lagi dibahas, sudah hampir selesai sih pembahasannya. Kan udah dibahas di rakor Menko (Bidang Perekonomian), waktu itu Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah memberikan penjelasan," imbuhnya.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah akan mengarahkan agar pembeli BBM jenis Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.
"Arah kebijakan pemerintah tentu penyaluran subsidi (BBM) yang tepat sasaran," ucapnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya arah kebijakan pemerintah untuk mendetailkan siapa saja yang berhak membeli Solar Subsidi.