Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Burung Merak Hijau Bikin Heboh Warga Kulon Progo, Sering Minta Makan dan Kejar Mobil

Agustus 09, 2024 Last Updated 2024-08-09T03:51:34Z


Seekor burung merak hijau (Pavo muticus) mendapat perhatian warga karena suka meminta makan pada warga di kawasan Padukuhan Bandung, Kalurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.


Tidak hanya meminta makan, merak hijau ini juga sering muncul di sekolah taman kanak-kanak setempat dan suka mengejar mobil yang melintas di sekitarnya.


Petugas Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kulon Progo menerima kabar ini lalu menangkapnya.


“Kami menangkap pakai tangan. Seperti umumnya sangat liar, tapi karena sering dikasih makan maka keliarannya berkurang,” kata Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) Kulon Progo, Purwanto di ujung telepon, Kamis (8/8/2024).


Merak hijau sejatinya satwa liar. Purwanto mengungkapkan, habitatnya bisa ditemui di Jawa Timur.


Masyarakat tidak tahu bagaimana merak itu muncul di dusun Bandung.


Namun, warga pertama kali melihat keberadaan merak hijau ini di lingkungan rumah dukuh atau kepala dusun setempat pada akhir 2023.


Kabar itu sampai ke KSDA sekitar akhir Juli 2024. Petugas melakukan penyelidikan dan benar melihat merak itu. Kebetulan, satwa ini tengah menunggui kegiatan para bocah di sebuah sekolah taman kanak-kanak.


Petugas mengumpulkan keterangan dari warga. Diketahui dari warga, satwa ini sering berada di atas pohon sengon yang tinggi.


Ia akan turun ke pemukiman untuk meminta jatah makan pada warga di waktu pagi maupun sore. Malam hari, merak kembali ke pohon sengon.


Merak suka keliaran saat siang. Bahkan bila melihat mobil melintas malah dikejar.


“Tidak tahu ngapain (kenapa kejar mobil). Tapi kalau capek kembali lagi ke pohon sengon yang di situ," kata Purwanto.


Petugas memutuskan mengevakuasinya ke lembaga konservasi atau rehabilitasi. Upaya ini berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.


“Dalam lampirannya satwa apa saja, termasuk merak hijau ini mesti dilindungi. Karenanya perlu diselamatkan,” kata Purwanto.


Mereka memancing dengan makanan sehingga merak bisa ditangkap. Dalam pemeriksaan sementara, merak memiliki ukuran sebesar angsa dewasa, usianya diperkirakan sekitar tiga tahun.


Kondisinya sehat. “Hanya saja kakinya bengkak karena kemungkinan sering mengejar mobil," katanya.


KSDA siap membawa merak ke kebun binatang. Satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan memastikan akan menerima rehabilitasi untuk mengembalikan sifat keliarannya sehingga suatu saat bisa dilepasliarkan ke alam habitatnya.

×