Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Alasan Kominfo Ancam Blokir 42 Platform Pembayaran soal Judi Online

Agustus 13, 2024 Last Updated 2024-08-13T04:49:37Z


Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan surat peringatan terkait judi online kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 platform pembayaran kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran, termasuk BRI dan ShopeePay. Berikut alasannya.


Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, kementerian akan melakukan evaluasi total terhadap tiga komponen penting sistem pembayaran dalam rangka penanganan judi online. Ketiganya yakni sistem pembayaran, payment gateway, dan pinjaman online alias pinjol.


Menurut Menteri Kominfo Budi Arie, selain memutus akses di hilir, langkah solutif paling penting dilakukan dengan memutus akses pembayaran bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK dan Bank Indonesia atau BI. 


"Yang paling penting berkali-kali saya sampaikan, sistem pembayaran. Bagaimana payment gateway. Itu yang harus diselesaikan dan kami terus berkomunikasi dengan OJK dan BI untuk melakukan langkah-langkah yang lebih strategis dan drastis untuk mengurangi atau menghantam judi online ini," kata Budi dalam Podcast Tribun News, Sabtu (10/8). 


BPR bank jogja kota yogyakarta - loket bank jogja

Anadana kode nontunai - mony uang elektronik

Anadana kode nontunai - mony uang elektronik

Sahabat kirim digital - easylink

Sahabat kirim digital - ayolinx

Sinar merak santoso syariah - sms pay

Inacash lentera teknologi - inacash

Solusi pembayaran nasional - spnpay

Kreigan digital wesel - nextrans

Nusabay solusi indonesia - nusabay

Sunrate commercial services - sunrate

Bank nano syariah - aira mobile

Kiriman dana pandai - kyrim

Bimasakti multi sinergi - winpay

Arash digital rekadana - sistem integrator pembayaran lintas batas (cross border payment) menggunakan qris (quick response indonesia standard)

PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI - Internet banking web BRI

E2pay global utama - e2pay global utama

Bimasakti multi sinergi - binapayment

Bimasakti multi sinergi - cijpay

Bimasakti multi sinergi - paykaltimtara

Bimasakti multi sinergi - keris

Bimasakti multi sinergi - coopay

Bimasakti multi sinergi - madiunpay

Bimasakti multi sinergi - deltapay

E2pay global utama - pt e2pay global utama

E2pay global utama -e2pay

Bimasakti multi sinergi -ekapay

Bank perkreditan rakyat eka bumi artha - bank eka internet banking

Gpay digital asia - gaja

Inti dunia sukses - mitra i.saku

Visi jaya indonesia - eidupay

Bimasakti multi sinergi - bds pay

Bimasakti multi sinergi - abaf pay

Bimasakti multi sinergi - pangandaran pay

Bimasakti multi sinergi - maja pay

Bimasakti multi sinergi - jombang kita

Bimasakti multi sinergi - gresik pay

Bimasakti multi sinergi - gianyar pay

Bimasakti multi sinergi - gunungkidul pay

Bimasakti multi sinergi - banten pay

Finnet indonesia - aplikasi mitra finpay

Airpay international indonesia - ShopeePay


Budi menyampaikan, pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.


Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.


Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.


Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.


“Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo Budi Arie.

×