Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan surat peringatan terkait judi online kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 platform pembayaran kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran, termasuk BRI dan ShopeePay. Berikut alasannya.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, kementerian akan melakukan evaluasi total terhadap tiga komponen penting sistem pembayaran dalam rangka penanganan judi online. Ketiganya yakni sistem pembayaran, payment gateway, dan pinjaman online alias pinjol.
Menurut Menteri Kominfo Budi Arie, selain memutus akses di hilir, langkah solutif paling penting dilakukan dengan memutus akses pembayaran bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK dan Bank Indonesia atau BI.
"Yang paling penting berkali-kali saya sampaikan, sistem pembayaran. Bagaimana payment gateway. Itu yang harus diselesaikan dan kami terus berkomunikasi dengan OJK dan BI untuk melakukan langkah-langkah yang lebih strategis dan drastis untuk mengurangi atau menghantam judi online ini," kata Budi dalam Podcast Tribun News, Sabtu (10/8).
BPR bank jogja kota yogyakarta - loket bank jogja
Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
Sahabat kirim digital - easylink
Sahabat kirim digital - ayolinx
Sinar merak santoso syariah - sms pay
Inacash lentera teknologi - inacash
Solusi pembayaran nasional - spnpay
Kreigan digital wesel - nextrans
Nusabay solusi indonesia - nusabay
Sunrate commercial services - sunrate
Bank nano syariah - aira mobile
Kiriman dana pandai - kyrim
Bimasakti multi sinergi - winpay
Arash digital rekadana - sistem integrator pembayaran lintas batas (cross border payment) menggunakan qris (quick response indonesia standard)
PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI - Internet banking web BRI
E2pay global utama - e2pay global utama
Bimasakti multi sinergi - binapayment
Bimasakti multi sinergi - cijpay
Bimasakti multi sinergi - paykaltimtara
Bimasakti multi sinergi - keris
Bimasakti multi sinergi - coopay
Bimasakti multi sinergi - madiunpay
Bimasakti multi sinergi - deltapay
E2pay global utama - pt e2pay global utama
E2pay global utama -e2pay
Bimasakti multi sinergi -ekapay
Bank perkreditan rakyat eka bumi artha - bank eka internet banking
Gpay digital asia - gaja
Inti dunia sukses - mitra i.saku
Visi jaya indonesia - eidupay
Bimasakti multi sinergi - bds pay
Bimasakti multi sinergi - abaf pay
Bimasakti multi sinergi - pangandaran pay
Bimasakti multi sinergi - maja pay
Bimasakti multi sinergi - jombang kita
Bimasakti multi sinergi - gresik pay
Bimasakti multi sinergi - gianyar pay
Bimasakti multi sinergi - gunungkidul pay
Bimasakti multi sinergi - banten pay
Finnet indonesia - aplikasi mitra finpay
Airpay international indonesia - ShopeePay
Budi menyampaikan, pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo Budi Arie.