Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kelas 1,2,3 Segara Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sekarang

Juli 09, 2024 Last Updated 2024-07-09T08:11:47Z


 

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan dihapus dalam waktu dekat, ini adalah besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan sekarang.


Sebagaimana diketahui, kelas BPJS Kesehatan disebut-sebut akan mengalami perubahan seiring dengan akan diterapkannya sistem KRIS di Rumah Sakit.


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di mana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024.


Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025.


Meski isu kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan dihapus terus mencuat, namun Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti sempat mengatakan tidak demikian.


Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. 


Sebab KRIS nantinya hanya akan mengurusi masalah nonmedis alias terkait pelayanan di rumah sakit.


"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.


Mengacu pada hal tersebut, hingga saat ini, iuran yang harus disetorkan masyarakat kepada pemerintah masih sama.


Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan masyarakat saat ini:


Besaran Iuran BPJS Kesehatan


1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)


Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.


Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan


Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan


Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.


2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)


Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.


3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)


Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.


4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)


Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.


5. Peserta keluarga tambahan (PPU)


BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.


6. Veteran


Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

×