Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) akan segera terwujud dalam rapat paripurna terdekat.
Airlangga mengatakan, rencana mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mendapat dukungan dari seluruh fraksi partai politik (parpol) di DPR.
"Ini sudah persetujuan semua fraksi di DPR. Sudah ada persetujuan di seluruh fraksi di DPR," kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (10/7).
Dia menambahkan, pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres sangat terbuka peluangnya di rapat paripurna yang akan datang. Dalam rapat paripurna, DPR akan mengesahkan RUU menjadi undang-undang.
Pada forum tersebut, RUU yang telah dibahas di tingkat komisi atau panitia khusus akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui. "Kalau usulan perubahan undang-undang, ya mungkin saja," ujar Airlangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengklaim tidak tahu menahu soal rencana pembentukkan DPA sebagai upaya untuk menjadikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penasihat Prabowo. "Kami belum tahu," kata Airlangga.
Rapat paripurna DPR (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, struktur organisasi dan kelembagaan DPA nantinya sama dengan Wantimpres. Selain itu, terdapat pula perubahan jumlah anggota.
Dia menambahkan, nantinya jumlah anggota DPA tak dibatasi dan menyesuaikan kebutuhan presiden. Pada Undang-Undang lama diatur bahwa anggota Wantimpres berjumlah 8. Dalam revisi tidak ada batasan baku mengenai jumlah orang yang akan duduk di DPA.
Terdapat pula perubahan ketiga, di mana RUU Wantimpres akan mengatur mengenai syarat menjadi anggota DPA. Baleg menyetujui DPA diisi oleh orang yang duduk atau pernah duduk sebagai pejabat negara.
Adapun Baleg telah menggelar rapat pada Selasa (9/7), Supratman yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggota sidang untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Sebanyak 9 fraksi partai politik di DPR setuju revisi UU dibawa ke Paripurna DPR.
DPA disebut-sebut akan menjadi lembaga formal dari usulan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk presidential club. Forum itu dimaksudkan sebagai wadah para mantan presiden yang masih hidup agar saling berdiskusi tentang masalah-masalah strategis kebangsaan.
Negara seperti Amerika Serikat (AS) memiliki perkumpulan tidak resmi untuk menampung para mantan presiden yang masih hidup. Forum bernama American Club of Madrid itu dimanfaatkan untuk menghasilan beragam saran kebijakan kepada presiden yang menjabat.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, bahwa bila Prabowo menghendaki DPA dihidupkan kembali, maka akan diisi oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Jadi, diwadahkan dalam bentuk formal supaya juga ada pride bagi mantan-mantan Presiden-Wakil Presiden RI sebagai Dewan Pertimbangan Agung," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa (7/5).
Nomenklatur DPA sebelumnya sudah ada dalam struktur kenegaraan September 1945 dan dibubarkan pada 31 Juli 2003.