Jelang pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha, banyak pertanyaan terkait berapa banyak daging kurban yang boleh dimakan oleh orang yang berkurban (shohibul kurban).
Dalam Islam, orang yang berkurban diperbolehkan untuk mengonsumsi daging kurbannya sendiri. Namun terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Mengutip baznas.go.id, berikut ketentuan pembagian daging kurban berdasarkan ajaran Islam.
Pembagian Daging Kurban
Menurut ajaran Islam, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian:
1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya
Shohibul kurban dan keluarganya berhak menikmati sebagian dari daging kurban. Hal ini adalah bentuk syukur kepada Allah dan kebahagiaan bersama keluarga.
2. Sepertiga untuk Sedekah kepada Fakir Miskin
Bagian ini diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Daging kurban adalah salah satu bentuk ibadah sosial yang bertujuan membantu mereka yang kurang beruntung.
3. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat
Bagian ini diberikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.
Rincian Penggunaan Daging Kurban oleh Shohibul Kurban
Sahibul kurban diperbolehkan memakan daging kurban, namun ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
1. Jumlah yang Dikonsumsi
Sebaiknya shahibul kurban tidak mengonsumsi daging kurban lebih dari sepertiga bagian dari total daging kurban. Meskipun tidak ada batasan yang sangat ketat, pembagian ini dianjurkan agar manfaat daging kurban bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.
2. Memperhatikan Hak Orang Lain
Penting bagi shohibul kurban untuk memperhatikan hak orang lain, terutama mereka yang lebih membutuhkan. Membagikan daging kurban secara adil dan merata akan memberikan berkah dan kebahagiaan kepada lebih banyak pihak.
3. Kondisi Khusus
Dalam kondisi tertentu, seperti jika terdapat banyak fakir miskin di sekitar, sahibul kurban disarankan untuk mengutamakan pembagian kepada mereka meskipun hal ini mungkin berarti mengurangi porsi yang dimakan oleh keluarga sendiri.
Larangan bagi yang Shohibul Kurban
Dikutip dari laman PPID Kota Serang, berikut adalah hal-hal yang dilarang bagi yang berkurban:
1. Orang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut
Larangan ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Meski demikian, larangan ini hukumnya makruh, artinya tidak sampai membatalkan kurban.
Namun mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.
2. Dilarang menjual daging kurban
Seluruh bagian tubuh dari hewan kurban harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.
3. Melarang yang Berkurban untuk Makan
Islam memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan daging yang dikurbankan.
Sehingga, apabila ada orang yang melarang orang yang berkurban justru itu menjadi tidak boleh dan menjadi larangan saat kurban.