Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ingin Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Padahal Masih Bekerja ? Begini Caranya

Mei 30, 2024 Last Updated 2024-05-30T04:53:25Z


Namun sudah ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?


Simak berikut adalah caramencairkan BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan syarat yang diperlukan.


Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) miliknya meski masih aktif bekerja.


Kendati demikian, syarat pencairan JHT bagi peserta yang berstatus aktif berlaku syarat dan ketentuan khusus.


Diketahui, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.


Besaran saldo JHT peserta bisa dicek secara online melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di PlayStore.


Lantas, bagaimanakah cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat belum resign atau masih aktif bekerja?


Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja


Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat peserta masih aktif bekerja, namun pencairan tidak bisa dilakukan seluruhnya.


Selain itu, pencairan bagi peserta yang masih aktif hanya bisa dilakukan untuk kepemilikan rumah dan persiapan masa pensiun.


"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).


Oni menambahkan, pencairan JHT bagi peserta yang berstatus masih aktif bekerja tersebut hanya bisa dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik).


Pencairan JHT membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyataan lengkap dan benar.


Aturan pencairan JHT saat masih aktif bekerja


Dikutip dari laman IndonesiaBaik, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat peserta masih aktif bekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.


Sesuai peraturan tersebut, berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:


- Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah


- Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain


- Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja


Syarat dokumen


- Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja yakni sebagai berikut:


1. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen


Beberapa dokumen yang diperlukan yakni:


- Kartu Peserta BP JAMSOSTEK


- E-KTP


- Kartu Keluarga


- Buku Tabungan


- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja


- NPWP (jika ada)


2. Dokumen untuk mengajukan klaim sebagian 30 persen


- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK


- E – KTP


- Kartu Keluarga


- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja


- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)


- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah


- NPWP


Cara klaim JHT secara online


Berikut ini cara klaim JHT secara online, dilansir laman LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan:


- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 


- Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan


- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB


- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan


- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda


- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call


- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.


Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap Hari Kerja Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional).


Selain melalui LAPAK ASIK pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO yang dapat diakses 24 jam (syarat dan ketentuan berlaku).

×