Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Suami Sandra Dewi Simpan Uang Rp 76 M di Rumah, Tak Terpantau Pajak?

April 04, 2024 Last Updated 2024-04-04T07:03:23Z


Uang tunai yang tersimpan di rumah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS) senilai Rp 76 miliar berpotensi tak terdeteksi otoritas pajak mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya.


Pakar pajak yang merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, harta miliaran yang tersimpan di luar sistem perbankan biasanya memang dimaksudkan untuk menghindari pemantauan aktivitas transaksi.


"Rata-rata transaksi underground economy seperti itu dilakukan secara tunai, dan tidak melalui sistem perbankan," kata Prianto kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/4/2024).


Harta itu pun kini telah disita oleh Kejaksaan Agung, saat penggeledahan yang digelar pada awal pekan ini. Selain uang tunai, ada pula mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper, sejumlah jam tangan seperti Rolex Chronograph Paul Newman hingga Patek Philippe Nautilus 5980R/001, serta logam mulia.


Menurut Prianto, ketika harta tersangka telah disita aparat penegak hukum maka Ditjen Pajak atau DJP biasanya tak akan langsung mengambil porsi pemeriksaan kewajiban perpajakan yang selama ini tak terdeteksi pemenuhannya. Sebab, harta itu biasanya akan langsung diserahkan ke negara seusai adanya putusan pengadilan.


"Masalahnya adalah harta yang disita tersebut bisa jadi akan dikembalikan ke negara, ketika putusan peradilannya sudah inkrah. Untuk itu, DJP biasanya menunggu kasus pidananya inkrah dulu," tegas Prianto.


Berbeda jika penyidikan atau penyitaannya dilakukan langsung oleh Ditjen Pajak melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Harta yang disita tersebut bisa menjadi jaminan untuk pembayaran utang pajak bila kasusnya juga sudah inkrah.


"Kasus pidananya harus khusus berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan. Harta yang disita tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pembayaran utang pajak jika kasusnya juga sudah inkrah," tutur Prianto.


Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan, sebetulnya ada kondisi khusus ketika uang tunai tidak bisa terdeteksi oleh wajib pajak, yaitu ketika harta yang ia miliki itu tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT).


"Kalau uang tunai itu dilaporkan dalam SPT pasti terdeteksi oleh DJP. Cara kedua, kalau uang tunai tersebut kemudian dibelikan aset seperti mobil mewah, rumah mewah, atau aset lainnya maka hal itu masih bisa terdeteksi oleh DJP. Dengan asumsi, aset tersebut dilaporkan ke otoritas pajak dalam SPT Tahunan," ungkap Fajry.


Ketika harta-harta itu rutin dilaporkan dalam SPT, Fajry meyakini otoritas pajak harusnya sudah biasa mendeteksi sejak lama kewajiban perpajakannya. DJP tinggal mengonfirmasi data yang dilaporkan untuk mengetahui sumber dana pembelian asetnya.


"Namun, jika uang tunai atau aset yang dibelikan tersebut tidak dilaporkan atau jika digunakan untuk aktivitas illegal atau terlarang maka sulit untuk dideteksi oleh DJP," tegasnya.


Oleh sebab itu, dia mengingatkan, bila ada kewajiban perpajakannya tidak mampu terdeteksi selama ini karena harta atau uang tunai disimpan di rumah, maka DJP perlu melakukan pembenahan sistem pemantauan harta.


Pembenahan pertama ialah perlunya menambah data wajib pajak dari pihak ketiga supaya kepemilikan aset atau transaksi besar dapat langsung diidentifikasi oleh DJP, dan kedua ialah pentingnya pembatasan transaksi uang tunai dalam jumlah besar, sebagaimana usulan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


"Di tahun 2022 lalu sempat muncul usulan dan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Itu sangat penting bagi penerimaan negara dan mencegah praktek korupsi. Namun hingga kini RUU itu tak kunjung masuk ke pembahasan Baleg (Badan Legislasi)," tutur Fajry.


×