Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kisah Anandira, istri anggota TNI yang menjadi tersangka karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

April 15, 2024 Last Updated 2024-04-15T05:00:18Z


Pakar hukum pidana dan pegiat digital menyebut Pasal 32 UU ITE yang disangkakan Polda Bali terhadap Anandira Puspita karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya tidak layak diteruskan dan sarat "kriminalisasi".


Sebab, perbuatan Anandira bisa dikategorikan sebagai bentuk pembelaan diri lantaran kepentingannya diserang oleh orang lain.


Dari sudut pandang hukum, menurut pakar hukum pidana, tidak ada urgensi kepolisian sampai harus menahan seorang ibu yang memiliki anak balita apalagi masih memerlukan ASI.


Akan tetapi, Kabid Humas Polda Bali, Jansen Avitus Panjaitan, mengeklaim penangkapan itu sudah sesuai prosedur karena sebelumnya ada laporan resmi. Selain itu tersangka disebut tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik.


Dalam perkembangan terbaru, penahanan Anandira telah ditangguhkan tapi pengacaranya bakal menempuh upaya pra-peradilan agar status tersangka terhadap Anandira dihapus.


Bagaimana kasus ini bermula?


Kasus yang menimpa Anandira Puspita - yang kini berstatus tersangka dan sempat ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 bulan - bermula dari tindakannya membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.


Melalui video Instagram, dia bercerita sejak menikah perlakuan suaminya - anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam - mulai berubah padahal sudah berpacaran cukup lama yakni empat tahun.


Pada 2020, Anandira memergoki suaminya berselingkuh dengan beberapa perempuan, terakhir berinisial BA.


Tahun lalu, Anandira melaporkan suaminya atas tuduhan perselingkuhan ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana atau Pomdam IX/Udayana.


"Saya semakin banyak menemukan bukti perselingkuhan suami saya dan saya sebagai istri depresi dengan keadaan ini. Akhirnya saya melaporkan suami saya ke Denpom Udayana dengan harapan suami saya bisa berubah. Karena dia enggak jera setelah ditindak kesatuannya," ujar Anandira sembari mengusap air matanya.


Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Pomdam IX/Udayana, Lettu Agam terbukti melakukan penelantaran terhadap keluarganya dan melakukan KDRT - bukan perselingkuhan.


Suaminya lantas dijauhi hukuman delapan bulan penjara tanpa dipecat dari TNI pada 15 Desember 2023.


Atas putusan itu, Anandira diketahui melakukan upaya banding, tapi ditolak dan kini sedang menempuh langkah kasasi.


Merasa tak mendapatkan keadilan, Anandira memutuskan memakai jasa pengacara untuk membantunya dalam perkara pelaporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Kantor kuasa hukum tersebut memiliki akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 yang dikelola oleh Haris Sulistyo.


Pengacara Anandira, Agustinus Nahak, memaparkan bahwa Haris membuat unggahan "bar-bar" tentang kasus dugaan perselingkuhan tersebut tanpa persetujuan Anandira.


Di Instagram @ayoberanilaporkan6 setidaknya ada 31 unggahan yang terkait dengan dugaan perselingkuhan Malik Hanro Agam dengan seorang perempuan berinisial BA.


Unggahan itu antara lain berupa foto Malik dengan sosok perempuan yang diduga BA, foto pertemuan Anandira dengan perempuan yang diduga BA, surat terbuka yang dikirim Anandira kepada pihak yang disebut orang tua BA, isi percakapan yang ditengarai antara Anandira bersama BA, dan potongan rekaman percakapan antara Malik dengan sosok yang diklaim sebagai BA.


Tak disangka, perkara dugaan perselingkuhan ini pun viral hingga ke X.


Pada 21 Januari 2024, BA melaporkan Anandira ke polisi merujuk pada laporan nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.


BA disebut-sebut merupakan anak dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.


Ibu dua anak itu lantas ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat pada Kamis (04/04).


Apa alasan polisi menahan?


Kabid Humas Polda Bali, Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan alasan penangkapan Anandira yang terjadi di Cibubur pada Kamis (04/04).


Penangkapan itu, klaimnya, sudah sesuai prosedur karena sebelumnya ada laporan resmi. Selain itu berdasarkan informasi dari penyidik sudah dilakukan pemanggilan terhadap Anandira, akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.


"Jadi tidak serta merta langsung nangkap orang tanpa melalui prosedur," ujar Jansen kepada wartawan Ade Mardiyati yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.


"Polisi tidak akan melakukan upaya paksa kalau prosedur yang ada tidak dipatuhi oleh yang bersangkutan. Jika ada oknum polisi yang melakukan [penangkapan tanpa melalui prosedur], masyarakat bisa melaporkan ke Propam," tambahnya.


Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam kasus yang terjadi pada Anandira bukan "penangkapan" melainkan "surat perintah membawa" karena yang bersangkutan, paparnya, tidak memenuhi panggilan penyidik.


Jansen menyebut saat menangkap Anandira dilakukan secara baik-baik. Bahkan sempat ke rumahnya dan berdiskusi dengan orang tua Anandira.


Pasalnya orang tua Anandira keberatan anaknya ditangkap dengan alasan memiliki balita yang masih menyusui. Sehingga mereka minta menunggu sampai kuasa hukumnya datang mendampingi.


"Kesan yang beredar kan dipolitisir, ditangkap, enggak ada [seperti itu]. Diajak baik-baik 'ayo kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada kamu karena mungkin dipanggil tidak mau hadir, apalagi posisi kamu di Jakarta jadi mempersulit'. 


Pada Senin (08/04), sambung Jansen, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Anandira dan selanjutnya dilakukan penahanan di ruang aman Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA Provinsi Bali.


Dalam kasus ini, kata dia, Anandira menjadi tersangka karena disebut melanggar UU ITE lantaran terbukti memviralkan sesuatu informasi yang diduga bohong atau hoaks dan yang masih harus melalui bukti-bukti yang akurat.


Adapun barang bukti yang dikantongi polisi adalah tangkapan layar dari unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 dan keterangan dari para saksi dari pihak korban.


Selain Anandira, Polda Bali juga menetapkan pengelola akun Haris Sulistiyo sebagai tersangka.


Apakah penggunaan pasal UU ITE itu tepat?


Dalam perkara ini, polisi menjerat Anandira dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Pasal 32 ayat 1 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.


Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menyebut penggunaan Pasal 32 UU ITE untuk kasus seseorang yang membongkar perselingkuhan, sangat janggal.


Sebab pasal ini biasanya digunakan untuk kasus kejahatan serius yang berkaitan dengan pencurian data atau dokumen rahasia yang kemudian diubah atau dimanipulasi. Itu mengapa ancaman hukumannya delapan tahun penjara.


Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, sependapat. Sepanjang pengamatannya Pasal 32 sangat jarang dipakai untuk kasus-kasus begini.


Dulu, kata dia, biasanya pelapor atau polisi akan mengenakan Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik kalau berkenaan dengan tuduhan atas suatu peristiwa -tapi akhirnya direvisi oleh DPR dan pemerintah karena dianggap bermasalah.


"Ini cukup cerdik [polisi] menggunakan pasal, biasanya pasal pencemaran nama baik. Tapi pasal ini sudah direvisi dan tidak berlaku lagi. Jadi cara atau pasal lain dipakai agar si ibu diam.


Karena itulah menurut Nenden, pemakaian Pasal 32 terhadap Anandira bisa disebut sebagai "kriminalisasi".


Pasalnya kalau betul Anandira mengunggah bukti-bukti dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan lain, maka bisa disebut sebagai bentuk ekspresi atas perasaannya -dan itu mestinya dilindungi.


Agustinus Pohan juga sepemikiran.


Perbuatan Anandira, menurutnya, bisa dikategorikan sebagai pembelaan diri yang wajar lantaran ada kepentingannya yang diserang oleh orang lain -dalam kasus ini diduga selingkuhan suaminya.


"Contohnya begini, saya mau dicopet karena ketahuan saya pukul tangan orang itu. Tindakan memukul melanggar aturan, tapi saya sedang membela diri. Maka wajar enggak kalau saya mau dicopet, orangnya saya pukul tangannya?"


"Berdasarkan norma sosial dan ukuran kepatutan, hal semacam itu wajar-wajar saja, maka itu dianggap pembelaan diri yang bisa dibenarkan," jelas Agustinus.


"Dalam kasus ini, apakah itu [mengunggah bukti-bukti dugaan perselingkuhan] bentuk pembelaan diri yang secara normal sosial merupakan hal yang bisa dibenarkan atau tidak dibenarkan?"


"Rasanya kalau dari 10 orang yang ngomong, sembilan orang di antaranya akan mengatakan itu suatu bentuk pembelaan yang wajar."


Tindakan penahanan tidak ada urgensinya


Agustinus Pohan pun mempersoalkan tindakan Polda Bali yang menahan Anandira yang saat itu memiliki seorang balita menyusui.


Jika merujuk pada ancaman pidana yang termual di Pasal 32 UU ITE yakni di atas lima tahun, maka secara normatif polisi bisa melakukan penahanan.


Hanya saja, ada syarat atau pertimbangan lain bagi polisi memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak. Misalnya, ada indikasi melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti.


Dalam kasus Anandira, kekhawatiran tersebut tidak berdasar. Apalagi ada pertimbangan dia memiliki anak.


"Jadi di mana urgensi untuk melakukan penahanan ibu ini?"


"Bahkan dalam kejahatan-kejahatan yang serius sering kali penahanan tidak dilakukan," ujarnya merujuk pada sejumlah tersangka seperti Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan.


Kasus ini tidak layak diteruskan dan sarat 'kriminalisasi'


Karenanya, Agustinus Pohan menilai kasus ini tidak layak diteruskan. Sebab tindakan Anandira bisa dilihat sebagai bentuk pembelaan diri yang wajar dalam mempertahankan rumah tangganya.


Tinggal bagaimana polisi, menurutnya, melihat peristiwa ini apakah wajar atau tidak. Kalau wajar, klaimnya maka perbuatan tersebut "menjadi benar, bukan dimaafkan".


Salah satu contoh kasus pembelaan diri yang kasusnya dihentikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah peristiwa pembunuhan dua orang tersangka begal yang dilakukan oleh korban berinisial AS di Lombok Tengah pada tahun 2022.


Korban AS sempat dijerat dengan pasal pembunuhan setelah menewaskan pelaku begal yang menyerangkan. Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan Menkopolhukam kala itu Mahfud MD.


Tapi terlepas dari itu, Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, khawatir kalau polisi meneruskan kasus ini ke pengadilan maka bakal "ditiru" oleh pihak lain untuk tujuan mengkriminalisasi orang-orang.


"Makanya setelah Pasal 27 direvisi, orang-orang yang punya niat mengkriminalisasi mengakali pengunaan pasal lain yang masih cukup longgar atau karet."


"Dan kayaknya Pasal 32 ini menjadi salah satu kasus menarik dan kalau terbukti di pengadilan bisa menjadi contoh bagaimana UU ITE tetap bisa digunakan sebagai alat kriminalisasi."


Akan tempuh upaya pra-peradilan


Dalam perkembangan terbaru, penahanan Anandira telah ditangguhkan berdasarkan permohonan kuasa hukum dan sebagai jaminan orang tuanya pada Selasa (09/04).


Selanjutnya penyidik Polda Bali melakukan penangguhan dan melepaskan Anandira pada Sabtu (13/04).


Pengacara Anandira, Agustinus Nahak, menyebut kasus kliennya terkesan dipaksakan.


"Kenapa dipaksa? Ini kan berhubungan dengan UU ITE. Kalau yang menyebarkan berita hoaks, mengupload identitas orang itu kan pelakunya harus dihukum.


'Tujuh pria memerkosa saya' – Perempuan turis asing diduga jadi korban pemerkosaan beramai-ramai di India


"Kalau Anandira sendiri turut sertanya di mana? Dia sendiri melarang kepada akun itu [untuk mengunggah kasusnya]. Dia hanya memberikan kuasa kepada kantor hukum, dia juga meminta pendampingan secara sah kepada kantor hukum. Dosanya di mana?"


Agustinus berkata, saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar status tersangka terhadap Anandira dihapus.


Untuk itu, upaya hukum yang akan dilakukan adalah melalui pra-peradilan.


Selain juga, akan terus mengupayakan agar dalam kasus ini pihaknya diberikan kesempatan untuk melakukan restorative justice (RJ) atau proses penyelesaian suatu masalah secara bersama-sama yang melibatkan semua pihak yang dalam pelanggaran tertentu.


"Kasus ITE itu kan banyak yang penyelesaiannya [ditempuh] secara damai. Restorative justice itu juga harus kita gunakan. Ini kan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan RJ. Tidak dipertemukan, tidak ada surat panggilan, [hanya] penetapan langsung ditangkap dan ditahan," ujarnya.

×