Barangkali suatu hari ini ada yang bertanya seperti ini:
Berikut ini yang bukan merupakan syarat untuk mengeluarkan zakat mal adalah...
Pilihannya:
a. Milik pribadi
b. Islam
c. Telah sampai nisab
d. Amil
e. Baligh
Nah, untuk bisa menjawab pertanyaan di atas, tentu kita harus tahu apa itu syarat zakat mal--juga zakat fitrah.
Sama seperti zakat fitrah, zakat mal wajib hukumnya.
Kita tahu, keduanya termasuk dari Rukun Islam.
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni 'maal' yang artinya harta atau kekayaan.
Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Karena itulah dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Pelaksanaan zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri (mandiri).
Syarat wajib zakat mal
Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib.
Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.
Lalu Albaqarah ayat 43.
Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki.
Meski begitu, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.
Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
4. Harta tersebut mencapai nisab sesuai jenis hartanya
5. Harta tersebut melewati haul
6. Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.
8 golongan yang berhak menerima zakat mal
1. Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
2. Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
3. Amil atau orang yang mengelola zakat
4. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
5. Hamba sahaya
6. Orang yang berutang (gharim)
7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
8. Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.
Jadi, jawaban dari pertanyaan berikut ini yang bukan merupakan syarat untuk mengeluarkan zakat mal adalah (amil--karena termasuk golongan yang berhak menerima zakat).