Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur 10 Maret 2024, Apa Alasan KPU Lakukan PSU?

Maret 09, 2024 Last Updated 2024-03-09T08:39:20Z


Komisi Pemilihan Umum atau KPU memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu RI 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara ulang akan dilakukan pada Ahad, 10 Maret 2024 karena ditemukan indikasi kecurangan pada pelaksanaan pemilu.


Keputusan untuk melakukan PSU tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024. Kebijakan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.


1. Ditemukan Kecurangan Selama Pemilu 2024


Pemilihan presiden RI di Kuala Lumpur diwarnai dugaan kecurangan. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu di Kuala Lumpur. Mereka adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN nonaktif. Satu dari tujuh orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.


Para tersangka tidak ditahan. Polisi mengatakan mereka bersikap kooperatif saat pemeriksaan. Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih (DPT) dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.


Hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.


Ketujuh anggota PPLN diduga menambah dan memalsukan data DPT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.


Berdasarkan Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.


2. Telah Mendapatkan Izin PSU dari Pemerintah Malaysia


Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku telah mendapatkan izin Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024.


"Insya Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Idham di Jakarta, Jumat.


Ia menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.


"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," ujarnya.


3. PSU Dilaksanakan Hanya Satu Hari


Seperti yang dilansir dari Antara, kebijakan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024. SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya direncanakan berlangsung dua hari, yakni Sabtu, 9 Maret 2024, untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu, 10 Maret 2024, untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).


"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.

×