Gencatan senjata di Gaza diserukan banyak kalangan, termasuk oleh Paus Fransiskus. “Tolong, cukup,” seru Paus pada Minggu (3/3).
“Dalam hati saya merasa sedih atas penderitaan rakyat Palestina dan Israel,” kata Paus dalam pesan Angelus mingguannya, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/3).
Paus meminta diakhirinya konflik dan mengatakan bahwa kehancuran yang sangat besar menyebabkan penderitaan dan mempunyai konsekuensi yang mengerikan bagi kelompok kecil dan tidak berdaya.
“Benarkah ini rencana kita untuk membangun dunia yang lebih baik? Berhenti, cukup!” ujar Paus Gereja Katolik ke-266 yang terpilih pada 13 Maret 2013 ini.
Paus juga menegaskan kembali keinginannya untuk pembebasan sandera dan meningkatkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Indonesia: Hentikan Pengiriman Senjata ke Israel
Akhir pekan lalu, Indonesia lewat Kemlu dalam pernyataan terbarunya juga menyerukan gencatan senjata. Hal ini menyusul penembakan massal tentara Israel kepada warga Gaza yang sedang mengantre bantuan makan.
“Indonesia mengecam keras penembakan warga sipil Palestina oleh Israel di Gaza yang menewaskan sekurangnya 100 orang yang sedang mencari bantuan kemanusiaan,” ungkap Kemlu di X pada Sabtu, 2 Maret 2024.
“Apakah tragedi kemanusiaan ini masih belum cukup bagi Dewan Keamanan PBB menyepakati resolusi mengenai gencatan senjata?” ujar Kemlu.
Indonesia mengingatkan Dewan Keamanan PBB bahwa tidak ada satu pun negara yang berada di atas hukum.
Setidaknya 30.410 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan 71. 700 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Israel juga telah memberlakukan blokade yang melumpuhkan di Gaza, menyebabkan penduduknya, terutama penduduk di wilayah utara tempat penembakan hari Kamis (29/2) berada di ambang kelaparan.
Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituntut karena melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.