Surat Edaran Menteri Agama soal pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diharapkan tidak menjadi polemik.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai tujuan surat edaran tersebut agar suara yang keluar dari rumah ibadah lebih enak didengar.
Anwar mengatakan menyiarkan bulan Ramadan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan kaum muslimin untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
“Yang dikehendaki oleh surat edaran tersebut bagaimana supaya volumenya diatur tidak hanya keluar tapi juga ke dalam sehingga tidak memekakkan telinga. Oleh karena itu desibel atau volumenya harus diatur yang kira-kira enak didengar,” kata Anwar.
Menurut Anwar, pengurus masjid tidak hanya sekadar mengatur desible loudspeaker, tetapi juga masalah siapa yang akan mengumandangkan azan, menjadi imam, dan yang membaca salawat.
“Jangan sembarang orang, tetapi harus orang yang memang (suaranya) indah, bagus, baik, benar bacaan dan tajwidnya sehingga sejuk dan enak untuk didengar,” ujar Anwar.
Anwar ingin suara azan, imam, dan pembaca salawat tidak hanya dinikmati oleh jemaah di dalam masjid, tetapi juga yang berada di luar, termasuk masyarakat yang tidak beragama Islam, karena ada nilai seninya.
“Kita tahu yang namanya seni itu bersifat universal. Dalam bahasa apapun suara itu, kalau suara yang kita dengar itu indah dan merdu maka siapapun akan senang mendengarnya,” katanya.