Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menanti Nasib Gubernur Jakarta: Dipilih Rakyat atau Ditunjuk Presiden

Maret 14, 2024 Last Updated 2024-03-14T03:57:15Z


Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait Gubernur Jakarta dipilih Presiden masih masuk dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.


Meski, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah setuju Gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada.


Dia menuturkan nantinya kesepakatan apakah Gubernur Jakarta dipilih Presiden atau lewat Pilkada harus melalui pembahasan terlebih dahulu.


Supratman menuturkan Baleg akan mendengarkan pandangan dari pemerintah dan 9 fraksi di DPR.


"Iya dong. Kan itu tergantung, kalau saya enggak boleh mengatakan mewakili badan legislasi atau ketua panja sebagai pribadi. Pasti yang akan menentukan itu setuju atau tidak adalah fraksi-fraksi. Fraksi-fraksi yang ada di badan legislasi," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Rabu (13/3).


"Saya akan tanya satu-satu setuju enggak dengan pemerintah. Kalau mereka setuju ya syukur, kalau enggak setuju ada debat lagi mekanismenya," tambah dia.


Politikus Gerindra itu menuturkan partainya sudah bersikap yakni menyetujui agar Gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada.


"Kemarin fraksi Partai Gerindra kan sudah diwakili oleh ketua harian, sudah dijawab. Kan tidak perlu lagi saya tegaskan. Artinya kalau sudah perintah hari ini menyatakan seperti itu ya itu menjadi jalan partai Gerindra terkait dengan isu tersebut," ucap dia.


Dia menambahkan draft RUU DKJ akan terus berubah seiring dengan pembahasan antara DPR dan pemerintah.


"Semua bisa berubah enggak ada masalah. Yang kita sepakati pun hari ini pemerintah juga sepakat kalau tiba-tiba ada usulan baru pikiran baru dan memungkinkan untuk Jakarta ya kita akan lakukan perbaikan" tandas Supratman.

×