Komisi Pemilihan Umum atau KPU tegaskan akan patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024 serentak. Sebelumnya, muncul wacana mempercepat Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada serentak 2024 dari 27 November menjadi September 2024. Hal itu bertujuan agar dilakukan penataan rentang waktu secara serentak pelantikan kepala daerah terpilih.
Terkait dengan usulan tersebut, MK resmi melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan MK perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8), yaitu November 2024.
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.
UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
Daniel mengungkapkan Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. "Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujarnya.
Atas dasar putusan tersebut, Komisioner KPU, Idham Holik menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai jadwal pada 27 November 2024. Selain itu, Idham juga mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," ujar Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.
Idham menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," ujarnya.
Idham menilai usulan mempercepat jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 merupakan wewenang DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Dia menegaskan KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut. KPU pun sedang berfokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.
DPR sebetulnya telah menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang usulan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada itu, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024.
Wacana mempercepat Pilkada Serentak 2024 muncul pertama kali saat rapat terbatas di Istana Negara pada Rabu, 10 April 2023. Saat itu, salah satu hal yang dibahas adalah perihal percepatan pemilihan kepala daerah. Menkopolhukam saat itu, Mahfud Md, menyatakan rencana percepatan Pilkada 2024 ini. "Rencana percepatan saja, dari Perppu atau apa nanti (dibahas lebih lanjut)," kata Mahfud Md.