Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Apakah Resolusi PBB Tentang Gencatan Senjata di Gaza Mengikat Israel?

Maret 29, 2024 Last Updated 2024-03-29T01:06:39Z


WALAU Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) telah mengesahkan Resolusi 2728 yang menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza, perang masih terus berlanjut di daerah itu.


Reaksi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, terhadap disahkannya resolusi tersebut sangat keras. Israel telah menyatakan secara terbuka bahwa mereka akan melanjutkan aksi militer sampai semua sandera dikembalikan Hamas.


Resolusi 2728 disahkan DK-PBB pada 25 Maret, dengan 14 anggota memberikan suara mendukung dan Amerika Serikat (AS) abstain. Resolusi tersebut menuntut gencatan senjata sementara namun “segera”.


Resolusi itu juga menuntut pembebasan semua sandera dan “pencabutan semua hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan, secara besar-besaran, sejalan dengan hukum kemanusiaan internasional”.


Pengesahan resolusi itu merupakan momen penting dalam sejarah persoalan Palestina di Dk-PBB. Hal pentingnya adalah perubahan sikap AS, dari memveto resolusi sebagai sekutu Israel menjadi abstain (masih sebagai sekutu Israel, tetapi dengan keberatan yang signifikan). Perubahan sikap AS itu meloloskan resolusi tersebut.


Dampak politik langsung terasa baik di Israel maupun di Washington. Namun hasil hukum dan praktis dari resolusi ini masih belum jelas.


Resolusi Bersifat Mengikat atau Tidak


Sifat mengikat secara hukum dari resolusi itu dipertanyakan AS. Perwakilan AS di PBB menyatakan secara eksplisit bahwa mereka tidak setuju dengan semua isi resolusi tersebut, dan karena itu tidak dapat memberikan suara yang mendukung resolusi itu. Namun mereka mendukung “beberapa tujuan penting dalam resolusi yang tidak mengikat ini”.


Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, berulang kali mengatakan dalam konferensi pers bahwa resolusi tersebut tidak mengikat, sebelum kemudian mengakui bahwa rincian teknisnya harus ditentukan oleh para pengacara internasional.


Senada dengan itu, Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, John Kirby, dan duta besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, secara terpisah menegaskan bahwa resolusi tersebut tidak mengikat.


Duta Besar China untuk PBB, Zhang Jun, membantah pendapat itu dengan mengatakan, resolusi tersebut mengikat. Wakil Juru Bicara PBB, Farhan Haq, mengatakan resolusi Dewan Keamanan merupakan hukum internasional, “sehingga resolusi tersebut mengikat seperti halnya hukum internasional".


Sejumlah pakar mengatakan, apakah suatu resolusi mengikat tergantung pada bahasa yang digunakan. Bahasa yang ambigu memberi ruang untuk interpretasi.


Terkait resolusi gencatan senjata di Gaza, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah resolusi itu masuk dalam Bab VI Piagam PBB (yang menyatakan bahwa itu tidak mengikat) atau Bab VII (yang bersifat mengikat). Bunyi kalimat dalam Resolusi 2728, jelas yaitu: Dewan keamanan “menuntut” gencatan senjata.


“AS, yang mengikuti tradisi hukum yang memberikan interpretasi lebih sempit, berpendapat bahwa tanpa penggunaan kata “memutuskan” atau merujuk Bab VII dalam teks, resolusi tersebut tidak mengikat,” kata Maya Ungar, analis yang memantau perkembangan Dewan Keamanan PBB di International Crisis Group (ICG), sebuah lembaga think-tank yang berbasis di Brussels, Belgia.


Dia menambahkan, "Negara-negara anggota lainnya dan pakar hukum internasional berargumen bahwa ada preseden hukum untuk gagasan bahwa suatu tuntutan secara implisit merupakan keputusan dewan.”


“Inti dari permasalahan ini adalah bahasa resolusi dan cara negara-negara anggota menafsirkan piagam tersebut secara berbeda,” lanjutnya.


“AS sedang berusaha untuk mengambil garis tipis antara mengkritik dan mendukung Israel,” kata Ungar.


“Dengan berargumentasi bahwa resolusi tersebut tidak mengikat, tampaknya AS membuat perhitungan bahwa mereka dapat membuat pernyataan terbuka dengan tidak memveto tanpa harus menghadapi terlalu banyak reaksi dari Israel.”


Bahkan, jika para ahli hukum memutuskan bahwa resolusi tersebut mengikat, masih ada pertanyaan tentang bagaimana dan siapa yang dapat menegakkannya, kata Yossi Mekelberg, peneliti program Timur Tengah dan Afrika Utara di Chatham House di London.


“Jawabannya, tidak ada satu pihak pun,” kata Mekelberg kepada CNN, terutama karena satu-satunya negara yang dapat menegakkan resolusi tersebut, yaitu AS, sudah mengumumkan bahwa resolusi tersebut tidak mengikat.

×