Tanggal 14 Februari 2024 kemarin merupakan moment politik bersejarah yaitu hari Pemilihan Umum serentak di Indonesia untuk memilih Presiden - Wakil Presiden dan Legislatif Periode 2024 – 2029. Pada umumnya gelaran Pemilu serentak ini berjalan lancar namun masih banyak catatan dugaan kecurangan dalam pelaksanaannya.
Kecurangan yg dimaksud misalnya masih banyak ditemukan banyak surat suara sudah tercoblos untuk Paslon tertentu. Bahkan ada lebih parahnya lagi, ada masyarakat pemilik hak suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena disabotase oleh panitia pemilu itu sendiri.
Usai jadwal pencoblosan, penginputan hasil suara C1 ke KPU melalu aplikasi Sirekap KPU pun banyak mengalami kendala, seperti salah satu cuitan warganet berikut ini melalui akun X nya.
“Aslm. Ka Tolong teruskan ke Tim Pemenangan Pusat AMIN.
Ini hasil Informasi dari teman-teman PPS / PPK di lapangan. Telah ditemukan pada aplikasi Sirekap KPPS, dimana aplikasi ini sebagai Alat hitung dan pelaporan cepat KPU. Bahwa Pada saat input hasil simulasi Hitung cepat oleh petugas KPPS ditemukan pada menu tambah suara / edit perolehan hasil masing-masing Calon Presiden / Wapres dari ketiga Calon. Menu input hasil suara yg bisa input / di edit hanya Menu Paslon 01 dan 03.
Sedangkan Kolom input menu Paslon 02 tidak bisa diedit pada saat simulasi oleh Petugas dilapangan.
Kuat Dugaan oleh mereka. bahwa Kolom edit suara Paslon 02 telah dikondisikan angka dan hasilnya diserver Pusat KPU. Terbukti setelah diadakan/ dicoba berkali-kali diedit malah suara Paslon 02 bertambah.
Semoga Informasi ini bisa mendapatkan Tindak lanjut di Tim Pusat pemenangan AMIN.
Ini bagian informasi team kami. Semoga bisa ditindaklanjuti buat rekan-rekan semua seluruh provinsi Indonesia.
Kuat dugaan Sirekap KPU bermasalah. Karena itu, Paslon 01 dan 03, minta Sistim Sirekap KPU diaudit digital Forensik. Karena permainan dimulai dari situ. Saya pernah mengalami data yang dikunci KPU untuk menjegal orang.”
Cuitan senada seperti diatas banyak juga dicuit oleh netizen lainnya. Ini artinya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU sendiri sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus segera diklarifikasi oleh pihak KPU agar tidak terjadinya peningkatan ketidak-percayaan masyarakat kepada lembaga ini.[jsh]