TPS 126 Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebab ada 21 mahasiswa dari luar daerah memaksa mencoblos meski tak tercatat di dalam daftar pemilih.
"Dari awal mereka sudah ada di lokasi di TPS 126, mahasiswa-mahasiswa dari luar daerah ini. Mereka sudah ada di situ dan meminta untuk mencoblos," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, melalui sambungan telepon, Kamis (15/2).
Oleh KPPS dan saksi, para mahasiswa itu telah diberikan pengertian bahwa mereka tidak bisa mencoblos di TPS ini karena tak terdaftar di DPT maupun DPTb.
"Tapi ketua KPPS-nya bilang ya sudah nanti kita lihat kondisinya seperti apa. Nanti jam 12 kalau ada surat suara sisa kami coba pikirkan," katanya.
"Ternyata nih kan mahasiswa tetap nunggu dan mendesak terus, nah begitu jam 12 siang mereka lihat masih ada surat suara, mereka minta dan dicoblos," katanya.
Arjuna mengatakan saat itu KPPS dalam kondisi bingung dan terdesak sehingga tak bisa berbuat banyak. Arjuna menjelaskan surat suara yang dicoblos oleh 21 mahasiswa ini adalah surat suara presiden dan wakil presiden.
"21 orang mencoblos di situ. (Intervensi) ya biasalah orang mendesak gimana," bebernya.
Saat ini Bawaslu Sleman masih mengkaji apakah TPS ini akan dilakukan PSU. "Iya akan kami kaji secepatnya lah kepastian PSU-nya," bebernya.