Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Syarat dan Rukun Sah Serta Wajib dalam Berpuasa di Bulan Ramadhan,Umat Islam Wajib Tahu

Februari 27, 2024 Last Updated 2024-02-27T06:41:27Z


Kurang lebih 2 pekan lagi, umat muslim di seluruh dunia akan memasuki bulan suci Ramadhan 1445.


Dimana dalam bulan mulia tersebut, seluruh umat Islma akan melaksanakan Puasa Ramadhan selama sebulan lamanya.


Puasa sendiri merupakan salah satu amalan yang terdaapt dalam rukum islam.


Itu artinya, salah satu rukun tersebut merupakan amalan yang diwajibkan untuk dikerjakan dan dijatuhi hukuman haram jika meninggalkan secara segaja.


Adapun, saat menjalankan puasa Ramadhan, ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi dengan benar.


Puasa Ramadhan adalah ibadah yang membutuhkan pemenuhan syarat dan rukun tertentu agar dianggap sah.


Syarat-syarat meliputi keimanan, usia, kesehatan, dan tingkat akal, sementara rukun meliputi niat, menahan diri dari makan dan minum, menjauhi perilaku yang merusak puasa, dan memiliki kesadaran ibadah.


Lantas apa saja syarat dan rukun yang terdapat dalam hukum berpuasa yang wajib diketahui umat Muslim?


Syarat dan Rukun Sah Puasa Ramadhan


Seperti yang diketahui, berdasarkan kalender Hijriyah yang disusun oleh Alhabib dan kemungkinan rukyatul hilal global, awal bulan puasa 2024 jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 mendatang.


Selain itu, sebelum memulai berpuasa pada bulan Ramadhan, ada beberapa syarat dan rukun yang wajib diperhatikan diantaranya :


Syarat


1. Islam


Syarat yang pertama adalah beragama Islam. Oleh karenanya, mereka yang tidak mengimani Islam tidak berkewajiban untuk menjalankan puasa.


2. Baligh


Kedua, syarat wajib puasa adalah untuk mereka yang sudah berusia baligh. Anak-anak kecil tidak berkewajiban untuk menjalankan puasa-puasa wajib, akan tetapi, orang tuanya wajib melatihnya untuk menjalankan puasa sejak umur tujuh tahun.


3. Berakal


Syarat selanjutnya adalah berakal. Maksudnya adalah hanya orang yang berakal saja yang wajib melaksanakan puasa. Menurut kesepakatan ulama, orang gila termasuk orang yang tidak berakal, sehingga ia tidak diwajibkan untuk berpuasa.


4. Sehat


Berikutnya, orang yang sakit tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan puasa wajib seperti Ramadhan. Namun, ia harus menggantinya di hari lain. hal ini sesuai firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 185,


وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ


Artinya: "...Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."


5. Mampu


Selanjutnya, syarat puasa adalah mampu. Maksudnya adalah wajib bagi mereka yang melakukannya. Bagi mereka yang sudah lemah secara fisik karena usia atau tidak memungkinkan puasa, maka mereka tidak wajib melaksanakan puasa. Ini juga sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184,


وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ


Artinya: "...Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin..."


6. Tidak Sedang dalam Perjalanan


Hal ini juga didasarkan pada ayat 185 di atas. Namun, menurut pendapat ulama, tidak semua jenis perjalanan membolehkan seseorang tidak berpuasa. Perjalanan yang dimaksud ada syarat-syaratnya.


7. Suci dan Haid dan Nifas


Wanita yang sedang haid atau nifas, menurut kesepakatan ulama tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Dasarnya adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan Aisyah bahwa:


"Kami (wanita yang haid atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat."


1. Niat


Rukun puasa yang pertama adalah niat. Saking pentingnya niat, Rasulullah SAW pun menyatakan bahwa setiap perbuatan tergantung pada niatnya. Tanpa diawali dengan niat, puasa yang dilakukan menjadi tidak sah dan sia-sia.


Nabi Muhammad SAW bersabda:


"Barangsiapa tidak berniat puasa di waktu malam maka tidak ada puasa baginya (tidak sah)." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)


Niat puasa wajib dapat dilakukan mulai dari masuknya waktu maghrib hingga sebelum terbit fajar. Puasa wajib dalam hal ini meliputi puasa ramadhan, puasa qadha ramadhan, puasa nazar, puasa kafarat, dan puasa fidyah haji.


Adapun, niat puasa sunnah dapat dilakukan setelah terbit fajar dengan syarat sebelum matahari tergelincir atau memasuki waktu zuhur dengan catatan bahwa orang yang puasa sunah belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasanya.


2. Menahan Diri


Rukun puasa selanjutnya ialah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Sebelum fajar terbit yang ditandai dengan kumandang adzan Subuh, maka seseorang masih diperbolehkan untuk makan dan minum.


Masyarakat muslim menganggap waktu Imsak menjadi batas akhir seseorang boleh makan dan minum. Padahal, batas waktu makan dan minum untuk berpuasa adalah waktu Subuh ketika terbit fajar, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187:


... وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ ...


Artinya: "...Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..."


Setelah mengetahui, syarat dan rukun sah dari Puasa, tentunya tak lagi ada kata tidak sengaja minggalkan atau bahkan tidak bisa menahan diri.


Semoga bermanfaat.

×