Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28, Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tegal merekomendasikan PSU lantaran kotak suara sudah dibuka pagi hari oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat hari H pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). Saat itu, para saksi dan pengawas belum hadir.
"Ini karena kan syarat PSU ini kan membuka kotak suara tidak sesuai regulasi," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida saat memantau jalannya PSU di TPS 28, Debong Tengah, Minggu.
Aliah mengatakan, temuan pelanggaran itu diperoleh petugas Pengawas TPS (PTPS) setempat. Saat itu, PTPS tersebut datang ke lokasi pada pukul 06.30 WIB namun kotak suara sudah dibuka.
"Terlihat bahwa kotak suara sudah dibuka sebelum jam 7. Kami tidak tahu dibuka jam berapa tapi jam 7 itu semua sudah rapi. Padahal baru kita lihat, untuk memberesi tata-tata itu kan lama ya, jadi seharusnya jam 07.30 baru beres," kata Aliah.
Baca juga: Ada Pelanggaran, Bawaslu Kota Serang Rekomendasikan 2 TPS Gelar PSU
Diungkapkan Aliah, seharusnya pembukaan kotak suara itu dilakukan setelah pengucapan sumpah janji. Namun, di TPS 28 sudah rapi dahulu baru pengucapan sumpah janji.
"Hal itu yang menjadi pertimbangan kami merekomendasikan PSU. Dan itu pun ada di regulasi, baik di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun di PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Jadi itu sudah ada regulasinya," kata Aliah.
Aliah mengatakan, dirinya sudah berkoodinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebelum merekomendasikan PSU ke KPU.
"Kami pun sudah berkoordinasi dengan provinsi terkait dengan kajian-kajian ini, jadi tidak serta merta mengadakan PSU tapi kita ada kajian dulu. Dan salah satu kejadian ini merupakan kejadian yang masuk dalam syarat PSU," kata Aliah.
Aliah menyebut tidak ada sanski berat terhadap petugas KPPS yang melakukan itu. Hanya saja, memberikan rekomendasi agar ada PSU.
"Tidak ada sanksi, misal pidana dan sebagainya, tidak. Tapi, kami PTPS merekomendasikan kepada KPPS. Itu alurnya. KPPS terus berjenjang ke KPU," kata Aliah.
"Terkait sanksi memang di regulasi tidak disebutkan, apakah dapat sanksi atau tidak. Tetapi kalau misalnya tidak dilakukan adanya saran perbaikan, di regulasi ada sanki tersebut. Tapi, ini kan sudah dilakukan PSU jadi istilahnya sudah ada sanksi," tambah Aliah.
Pantauan Kompas.com di lokasi, antuasiasme warga untuk menggunakan hak pilihnya cukup besar. Warga rela datang dan antre bahkan sejak sebelum pukul 07.00 WIB.
Pembukaan kotak suara pun dilakukan oleh KPPS setelah para saksi, pengawas, dan instansi terkait lainnya sudah hadir lebih dulu.
Terlihat sejumlah komisioner dari KPU dan Bawaslu hadir di lokasi mengawal jalannya PSU. Seperti Ketua KPU Elvy Yuniarni, dan Ketua Bawaslu Fauzan Hamid dan komisioner Nur Aliah. Terlihat juga aparat TNI dan Polri di lokasi untuk mengamankan jalannya PSU.
Sementara itu, Ketua KPU Elvy Yuniarni sementara enggan memberikan keterangan kepada wartawan sampai pelaksanaan PSU selesai.