Belanda harus menghentikan pengiriman suku cadang jet tempur F-35 yang digunakan oleh Israel di Jalur Gaza setelah pengadilan Belanda pada Senin (12/2/2024), mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia (HAM).
Kelompok-kelompok HAM tersebut berpendapat bahwa pengiriman suku cadang itu berkontribusi pada dugaan pelanggaran hukum internasional oleh Israel dalam perangnya dengan Hamas.
"Pengadilan memerintahkan Negara untuk menghentikan semua ekspor dan transit suku cadang F-35 dengan tujuan akhir Israel dalam waktu tujuh hari setelah putusan ini," kata putusan tersebut.
Suku cadang F-35 milik AS disimpan di sebuah gudang di Belanda dan kemudian dikirim ke beberapa mitra, termasuk Israel, melalui perjanjian ekspor yang ada.
"Dengan melakukan hal itu, Belanda berkontribusi pada pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan perang di Gaza," kata kelompok-kelompok hak asasi manusia, sebagaimana dikutip dari AFP.
Pada bulan Desember, pengadilan distrik di Den Haag mengatakan bahwa memasok suku cadang pada dasarnya adalah keputusan politik yang tidak boleh dicampuri oleh hakim.
"Pertimbangan yang dibuat oleh menteri sebagian besar bersifat politis dan kebijakan dan para hakim harus memberikan kebebasan yang luas kepada menteri," demikian keputusan pengadilan pada saat itu.
Pihak berwenang Belanda mengatakan, tidak jelas apakah mereka bahkan memiliki wewenang untuk campur tangan dalam pengiriman, bagian dari operasi yang dijalankan oleh Amerika Serikat yang memasok suku cadang ke semua mitra F-35.
Pengacara pemerintah juga berpendapat bahwa jika Belanda tidak memasok suku cadang dari gudang yang berbasis di Belanda, Israel dapat dengan mudah mendapatkannya di tempat lain.
Perang Hamas-Gaza dimulai sejak 7 Oktober lalu. Perang dipicu oleh serangan Hamas yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel.
Serangan-serangan tersebut mengakibatkan kematian sekitar 1.160 orang, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka-angka resmi Israel.
Para militan juga terhitung menyandera sekitar 250 sandera, dengan Israel mengatakan sekitar 130 orang masih berada di Gaza, meskipun 29 orang diperkirakan telah tewas.
Israel telah menanggapi dengan serangan tanpa henti di Gaza yang menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas telah menewaskan sedikitnya 28.340 orang hingga Senin, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Para ahli hukum internasional mengatakan kepada AFP bahwa pelanggaran hak asasi manusia kemungkinan besar dilakukan oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik.
Mahkamah Internasional di Den Haag, yang memutuskan sengketa antar negara, mengatakan bahwa Israel harus melakukan segala hal yang mungkin untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
"Keputusan itu memperkuat keyakinan kami akan keputusan positif dalam kasus kami," kata PAX Belanda, salah satu kelompok hak asasi manusia yang terlibat dalam pengajuan banding tersebut.