Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menjatuhkan sanksi kepada empat warga Israel. Mereka yang disanksi adalah pelaku penyerangan warga Palestina di Tepi Barat.
Sanksi tersebut tertuang pada perintah presiden, yang menyebut bahwa kekerasan di Tepi Barat sudah mencapai tingkat tak bisa ditolerir.
Kementerian keuangan AS mengungkap mereka masuk daftar sanksi adalah David Chai Chasdai, Yinon Levi, Einan Tanjil, dan Shalom Zicherman.
Mereka yang dikenakan sanksi tak akan bisa mengakses properti hingga aset yang berada pada sistem finansial AS. Para warga Israel itu pun dilarang masuk ke wilayah Negeri Paman Sam.
Kekerasan di Tepi Barat meroket usai perang di Gaza pecah pada 7 Oktober 2023 lalu.
Sejak saat itu, dari perhitungan PBB sebanyak 370 warga Palestina kehilangan nyawa di Tepi Barat. Mayoritas yang terbunuh merupakan korban kekerasan tentara Israel.
Lewat Perintah Presiden yang teranyar itu, pemerintahan Biden dapat mengsanksi setiap warga asing yang menyerang, mengintimidasi atau merampas properti warga Palestina di Tepi Barat.
Ini adalah kali pertama Pemerintah AS menjatuhkan sanksi pada individu Israel. AS selama ini dikenal sebagai sekutu dekat Israel.
Pada Kamis ini Biden menyampaikan kekhawatirannya atas semakin melonjaknya kekerasan oleh pemukim Israel di Tepi Barat.
"Situasi di Tepi Barat khususnya pada kekerasan yang dilakukan oleh pemukim ekstremis seperti pemindahan paksa penduduk dan desa serta perusakan properti sudah mencapai tingkat tak bisa ditoleransi," ujar Biden pada suratnya kepada kongres AS.
"Ini merupakan ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan, stabilitas wilayah," sambung dia.