Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

FIX Prabowo Menang? Syarat Pilpres 1 Putaran Bukan Cuma Suara 50 Persen Lebih,Begini Perhitungannya

Februari 15, 2024 Last Updated 2024-02-15T09:05:52Z


Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendominasi hasil quick count Pilpres 2024.  


Suara untuk Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua tersebut berada di angka lebih dari 50 persen menurut beberapa hasil quick count Pilpres 2024. 


Lantas apakah hal ini berarti Prabowo menang Pilpres 2024 satu putaran? 


Ternyata sebeanrnya ada beberapa syaray untuk Pilpres satu putaran, tidak sesederhana mendapatkan suara lebih dari 50 persen saja.


Ketentuan mengenai Pilpres satu putaran tercantum dalam dua aturan yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini merupakan syarat-syarat kemenangan satu putaran yang ada di dua aturan tersebut.


UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3)


Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.


(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 % (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.


(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu


Di samping itu, berikut jadwal penentuan pemenang Pilpres 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Melansir dari Kompas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebutkan penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.


20 Maret 2024 tersebut akan diketahui secara resmi siapa yang unggul baik Pilpres maupun Pileg.


“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin 5 Februari 2024 kemarin.


Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.


Jadwal Pemilu 2024:


14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran


14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU


14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih


29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu


14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu


14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan


6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD


24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota


19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden


28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu


11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang


14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara


15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi


1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD


20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

×