Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MT, 24, keluar dari Provinsi Bali.
MT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa kemarin (27/2) dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.
Pria 24 tahun ini dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo. Pasal 113 Jo. Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“MT diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal pada akhir Agustus 2023,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (28/2).
Menurut Dudy Duwita, MT masuk Indonesia melalui Jakarta dari Malaysia dengan menumpangi speed boat menuju Sumatra atas pengaturan seorang agen penyalur berinisial BY.
“Dalam perjalanan MT mengaku matanya sampai tiba di Jakarta,” kata Dudy Duwita lagi.
Setiba di Jakarta, MT diarahkan untuk mengambil perjalanan darat menggunakan bus menuju Bali pada 30 Agustus 2023.
Berdasarkan pengakuan MT, agen yang berkewarganegaraan Indonesia tersebut menjanjikan akan mempekerjakan MT di sebuah pabrik tisu di Bali.
Untuk jasa penyaluran itu, MT membayarkan uang sebesar 25 ribu Ringgit atau setara Rp 81.83 juta.
Setiba di terminal bus di Bali, BY meminta MT untuk menunggunya selama satu jam.
Namun, setelah sekian lama menunggu, agen tersebut tidak kunjung muncul.
MT akhirnya diarahkan ke kantor polisi terdekat di Denpasar oleh seorang petugas keamanan.
Kepolisian kemudian mengarahkan MT ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Namun, setiba di Kantor Imigrasi Denpasar, MT berpikiran hendak mengurus izin tinggal, termasuk visa.
Saat diperiksa petugas Imigrasi, baru diketahui MT masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tak ada visa maupun tanda cap pendaratan pada paspor MT.
Tindakan MT tersebut dianggap melanggar hukum pidana keimigrasian.
Berdasar investigasi lebih lanjut, Kantor Imigrasi Denpasar memproses penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan MT.
Setelah menjalani proses penyidikan dan persidangan, MT dipidana selama 20 hari di Lapas Kerobokan sejak 24 Januari 2024.
MT dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
MT melanggar Pasal 113 Jo. Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah 20 hari menjalani pemidanaan, MT akhirnya keluar dari Lapas Kerobokan pada tanggal 13 Februari 2024.
MT kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian.
Namun, karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan MT ke Rudenim Denpasar pada 15 Februari 2024 untuk didetensi.
Bagaimana dengan agen MT?
“Untuk BY, sang agen belum diketahui keberadaanya,” ujar Gede Dudy Duwita.
Gede Dudy Duwita mengatakan setelah MT didetensi selama 12 hari, WNA Pakistan itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Lahore International Airport, Pakistan.