Sadarkah anda jika Pemilu di Indonesia selalu digelar di Hari Rabu? Ternyata ini alasannya.
Sejak tahun 2014, Pemilihan Umum atau Pemilu di Indonesia sudah ditetapkan selalu digelar di Hari Rabu.
Rupanya ada alasan khusus mengapa Pemilu di Indonesia selalu digelar di Hari Rabu.
Lantas apakah alasannya?
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), alasan pemilu selalu digelar Rabu agar tidak terlalu berdekatan dengan akhir pekan, sehingga partisipasi pemilih tinggi.
Mantan Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penentuan hari pemungutan suara memang selalu mempertimbangkan potensi partisipasi pemilih.
Meskipun hari pemungutan suara selalu ditetapkan sebagai hari libur nasional, belum tentu seluruh masyarakat memanfaatkan libur tersebut untuk menyalurkan suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS).
”Sebagian pemilih justru memanfaatkan hari libur pemilu untuk berwisata, bukan untuk menyalurkan suara, sehingga tingkat partisipasi pemilih tidak terlalu tinggi,” ujar Arief, Jumat (9/2/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.id.
Dia pun menjelaskan perjalanan panjang pemilihan hari pemungutan suara dari Senin, Kamis hingga Rabu.
Ia bercerita, pada Pemilu 1999, pemungutan suara digelar pada Senin, 7 Juni 1999.
Saat itu, tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, yakni mencapai 92,7 persen.
Namun, pada Pileg 2004 yang dilaksanakan pada Senin, 5 April 2024, lanjut Arief, tingkat partisipasi pemilih menurun menjadi 84,07 persen.
Sementara Pilpres 2004 putaran pertama dan kedua yang digelar hari Senin 5 Juli 2004 dan 20 September 2004, tingkat partisipasi kembali menurun menjadi 78,23 persen dan 75,24 persen.
Karena tingkat partisipasi pemungutan suara yang digelar Senin terus menurun, pada Pemilu 2009 akhirnya diganti menjadi Kamis.
Namun, perubahan hari pemungutan suara dari Senin menjadi Kamis tidak berdampak pada partisipasi pemilih.
Di Pileg 2009 yang digelar pada Kamis 9 April 2009, partisipasi pemilih sebanyak 70,99 persen.
Sementara Pilpres yang digelar pada Kamis 8 Juli 2009 sedikit naik dibanding Pileg, yakni 71,17 persen.
Arief mengatakan KPU periode 2012-2017 kemudian mengevaluasi hari pemungutan suara di Pemilu 2004 dan 2009 untuk menentukan hari pemungutan suara pada Pemilu 2014.
Hasilnya, ditemukan bahwa libur nasional untuk pemilu di hari Senin justru dimanfaatkan pemilih untuk memperpanjang libur akhir pekannya.
Masyarakat bahkan tidak perlu mengajukan cuti untuk menikmati libur untuk Sabtu, Minggu, dan Senin.
Mereka bahkan memanfaatkan libur panjang itu untuk melancong ke luar kota dan tidak memilih di TPS.
Sementara jika pemungutan suara dilakukan pada Kamis, masyarakat cenderung ingin mengajukan cuti untuk hari Jumat.
Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan libur selama empat hari hingga Minggu dan berlibur ke tempat yang jauh dari TPS terdaftar.
Namun, kata Arief, tanggal dan hari pemungutan suara bisa jadi hanya satu dari banyak variabel atau faktor yang bisa memengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih.
Tidak Dapat Surat Undangan Pemilu 2024, Apakah Bisa Mencoblos?
Surat undangan atau surat pemberitahuan form model C untuk pemungutan suara pada Pemilu 2024, sudah mulai dibagikan kepada pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan surat undangan mencoblos diberikan H-3 Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari.
Surat undangan tersebut menjadi salah satu syarat berkas yang harus dibawa ke TPS, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Lantas, apakah bisa mencoblos apabila tidak mendapat surat undangan KPU?
Warga tetap bisa mencoblos asal nama pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Jika nama pemilih terdaftar dalam DPT, situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih akan mencoblos.
Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024
1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
4. Apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi TPS di mana Anda akan mencoblos.
Bagaimana jika Tidak Terdaftar dalam DPT?
Warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos di TPS dengan menunjukkan e-KTP.
Tunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat e-KTP.
Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.