Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah untuk melakukan ibadah umroh dengan visa mandiri atau kerap kali disebut dengan umrah mandiri atau backpacker. Sebelumnya Pemerintah Indonesia juga sudah diminta untuk lakukan koordinasi dengan regulasi di Arab Saudi. Dengan cara tersebut, biaya yang dikeluarkan jamaah disebut-sebut bisa lebih murah.
Seperti dilansir dari Antara, sebelumnya Kementerian Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan selama ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tetapi yang patut dipertimbangkan saat umrah backpacker yakni tak ada jaminan kesehatan dan keselamatan. Masyarakat harus menanggung sendiri apabila mengalami kendala kesehatan saat perjalanan.
Selain itu umrah mandiri tanpa agen travel ini disinyalir menjadi banyak peminat karena dapat menjelajahi banyak tempat bersejarah dan budaya di Arab Saudi. Di samping biayanya yang lebih hemat, perjalanan semakin mudah karena Arab Saudi kini telah mempermudah pengurusan visa umrah, bahkan tanpa biaya.
Umrah backpacker atau umrah mandiri menjadi lebih populer belakangan ini. Biaya yang lebih hemat dan keleluasaan waktu selama di tanah suci.
Dilansir dari laman haji.kemenag.go.id, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sendiri sudah melarang jamaah dalam melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker karena bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik didalam negeri Maupun diluar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” terang Jaja.
“Umrah mandiri sendiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri,” ujar Jaja Jaelani. Sementara umrah backpacker lanjut Jaja merupakan jemaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal yang minim.
Jaja menambahkan bahwa kasus oknum umrah mandiri dan backpacker ini disinyalir ada peran PPIU didalamnya. Bila terbukti PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan mencabut izinnya. “Dan jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, maka juga akan ditindak secara hukum,” tandas Jaja.
Jaja menambahkan proses Visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah memang cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia. "Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya," harap Jaja.
Umrah mandiri harus bisa melakukan segalnya serba sendiri, dimana jamaah dapat mengeksplorasi dan mencari pengalaman pribadi mereka sendiri. Dari mencari perlengkapan umrah seperti koper, tas jinjing, mukena, pakaian ihram, dan kebutuhan lainnya.
Tidak hanya itu, jika ingin melaksanakan umrah mandiri artinya jamaah harus memesan tiket sendiri. Jamaah umrah harus siap dengan penerbangan transit dan mengurus bagasi sendiri. Di sisi lain, umrah mandiri memiliki risiko yang lebih tinggi. Jamaah harus mengurus semua hal sendiri tanpa dibantu tim.