Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

3 Syarat Pilpres Satu Putaran,Kantongi Suara Lebih dari 50 Persen Saja Cukup?

Februari 15, 2024 Last Updated 2024-02-15T08:15:16Z


Ada 3 syarat yang harus dipenuhi capres dan cawapres agar Pemilu 2024 bisa berlangsung satu putaran.


Ternyata, mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara saja tidak cukup.


Berikut ini 3 syarat pilpres satu putaran selengkapnya.


Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia akan berlangsung pada Rabu (14/1/2024).


Tiga calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan bertarung adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Dengan adanya tiga capres-cawapres, potensi Pilpres 2024 berlangsung dua putaran pun terbuka.


Kendati demikian, pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo-Gibran kerap menyampaikan ambisinya untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.


"Kita tidak, kita tidak akan dua putaran, satu putaran," kata capres 02 Prabowo.


Apalagi, elektabilitas Prabowo-Gibran dalam berbagai lembaga survei jauh mengungguli dua pesaingnya.


Lantas, apa syarat Pilpres 2024 bisa berlangsung hanya satu putaran?


3 syarat Pilpres satu putaran


Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.


Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.


Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:


Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024


Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia


Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.


Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu putaran.


Skenario pilpres dua putaran


Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.


Skenarion Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:


"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."


Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.


Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.


Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.


Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.


Jadwal pilpres putaran kedua


Pemerintah telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilpres 2024 putaran kedua melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang terbit pada 7 Juni 2022.


Berikut jadwal dan tahapan Pilpres 2024 pada putaran kedua:


Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024


Kampanye: 2-22 Juni 2024


Masa tenang: 23-25 Juni 2024


Pemungutan suara: 26 Juni 2024


Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024


Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024


Penetapan hasil Pilpres 2024


Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres


Terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan


Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.

×